3 Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik, Simak di Sini!

News picture 3 Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik, Simak di Sini!
date_range 2024-06-18
schedule 11:31:00
3 Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik, Simak di Sini!

Pajak kendaraan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Namun, terkadang proses pembayaran pajak bisa menjadi rumit, terutama jika Anda tidak memiliki KTP pemilik kendaraan yang sesuai. Namun, apakah Anda tahu bahwa ada cara untuk membayar pajak motor tanpa harus memiliki KTP pemilik? Dalam artikel ini, kami akan membahas secara lengkap mengenai cara bayar pajak motor tanpa KTP pemilik, termasuk syarat-syarat yang perlu dipenuhi, cara pembayaran, serta berapa denda yang akan dikenakan jika telat membayar pajak.

Baca Juga: Cara Melihat Pajak Motor di STNK dengan Benar

Yuk, Ikut Lelang Sekarang!

Apakah Bisa Perpanjang STNK tanpa KTP Pemilik?

Pertanyaan ini sering muncul di kalangan pemilik kendaraan bermotor yang mengalami kendala terkait kepemilikan KTP pemilik. Sebenarnya, bisa atau tidaknya memperpanjang STNK motor tanpa KTP pemilik tergantung pada berbagai faktor dan prosedur yang berlaku. 

Menurut Samsat Nasional, memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik kendaraan sebelumnya bisa dilakukan dengan beberapa cara, salah satunya adalah dengan balik nama. Anda bisa mendatangi kantor Samsat terdekat untuk melakukan proses balik nama ini. Pastikan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses balik nama tersebut.

Namun, jika Anda dalam situasi tertentu seperti kehilangan KTP, pihak berwenang menyediakan fasilitas perpanjangan STNK tanpa KTP. Anda bisa membuat Surat Keterangan Hilang (SKH) yang diterbitkan oleh kelurahan atau kecamatan tempat pemilik kendaraan tinggal. Surat ini dapat digunakan sebagai pengganti KTP untuk verifikasi pengajuan perpanjangan STNK.

Di bawah ini, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mempermudah proses perpanjang STNK motor meskipun Anda tidak memiliki KTP pemilik yang sesuai. Langkah-langkah ini bisa membantu Anda memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan dengan lebih mudah dan efisien.

Baca Juga: Cara Perpanjangan STNK Tanpa BPKB, Sudah Tahu?

Apa Saja Syarat Perpanjang STNK Motor Tanpa KTP Pemilik?

Apa Saja Syarat Perpanjang STNK Motor Tanpa KTP Pemilik

Meskipun tidak memiliki KTP pemilik kendaraan bisa menjadi hambatan dalam proses perpanjang STNK motor, tetapi masih ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk dapat melaksanakan pembayaran tersebut. Berikut adalah beberapa syarat yang harus Anda perhatikan jika ingin memperpanjang STNK motor tanpa KTP pemilik:

  • Surat STNK dan BPKB Asli dan Fotokopi: Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen penting yang harus Anda miliki. Pastikan untuk memiliki versi asli dan fotokopinya.
  • Fotokopi KTP Pemilik Baru: Meskipun Anda tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya, Anda perlu memiliki fotokopi KTP pemilik baru. Dokumen ini diperlukan sebagai salah satu bukti identitas Anda sebagai pemilik kendaraan.
  • Kuitansi Pembelian Kendaraan: Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani oleh penjual merupakan bukti bahwa kendaraan tersebut bukan hasil curian. Ini penting untuk memastikan legalitas kendaraan Anda.
  • Surat Keterangan Kehilangan (SKH): Jika Anda melakukan perpanjangan STNK karena kehilangan KTP pemilik sebelumnya, Anda perlu memiliki Surat Keterangan Kehilangan (SKH) dari kepolisian atau instansi yang berwenang sebagai bukti bahwa KTP tersebut hilang.

Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, Anda dapat melanjutkan proses pembayaran pajak motor tanpa harus memiliki KTP pemilik yang sesuai. Meskipun terdapat kendala, namun ada langkah-langkah yang dapat diambil untuk tetap memenuhi kewajiban membayar pajak serta memperpanjang STNK kendaraan dengan tepat waktu.

Baca Juga: Cara Mengurus STNK Hilang yang Harus Dipahami

Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik

Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik

Menghadapi situasi di mana Anda perlu memperpanjang STNK motor tanpa memiliki KTP pemilik bisa menjadi tantangan. Namun, ada beberapa cara yang dapat Anda tempuh untuk tetap memenuhi kewajiban tersebut. Berikut adalah beberapa metode membayar pajak dan memperpanjang STNK motor tanpa KTP pemilik:

1. Perpanjangan STNK Melalui Aplikasi SIGNAL

Salah satu cara yang dapat Anda lakukan adalah dengan menggunakan aplikasi SIGNAL. Proses perpanjangan STNK melalui aplikasi ini memungkinkan Anda untuk melaksanakan kewajiban tanpa harus memiliki KTP pemilik yang sesuai. Anda dapat melakukan pembayaran secara online dengan mudah melalui langkah-langkah yang telah ditetapkan dalam aplikasi. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
  2. Buat akun dengan memasukkan nomor telepon dan kata sandi.
  3. Isi data identitas melalui formulir yang disediakan.
  4. Verifikasi e-KTP dan foto wajah untuk pencocokan data.
  5. Aplikasi akan mengirimkan kode OTP melalui SMS dan tautan aktivasi melalui email.
  6. Aktivasi tautan yang dikirimkan.
  7. Setelah aktivasi, masuk kembali ke aplikasi.
  8. Tambahkan data kendaraan bermotor (nomor registrasi kendaraan dan 5 digit terakhir nomor rangka).
  9. Untuk memperpanjang STNK, klik pendaftaran pengesahan STNK.
  10. Pilih nomor pelat kendaraan yang ingin diperpanjang STNK-nya.
  11. Masukkan data-data, termasuk alamat pengiriman berkas.
  12. Konfirmasi data serta lakukan pembayaran. Selesai.

Catatan: Perpanjangan STNK melalui SIGNAL online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Dokumen asli yang dikirimkan hanya berupa lembaran SKKP PKB.

2. Perpanjang STNK Tanpa KTP Melalui SMS

Metode lain yang dapat Anda coba adalah dengan membayar pajak motor melalui SMS. Beberapa layanan pembayaran pajak motor menyediakan opsi untuk melakukan pembayaran melalui pesan singkat (SMS). Anda cukup mengikuti petunjuk yang diberikan dalam SMS untuk menyelesaikan pembayaran pajak motor tanpa harus menghadiri kantor atau memiliki KTP pemilik. Dalam hal ini, Anda perlu mengirimkan SMS ke nomor Gateway Dinas Pendapatan Daerah yang tersedia di aplikasi Samsat. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Kirimkan pesan dengan format: esamsat (spasi) nomor rangka kendaraan (spasi) nomor KTP (spasi) alamat email Anda.
  • Periksa data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP.
  • Selanjutnya, server Samsat akan membalas SMS dengan kode pembayaran, informasi kendaraan, dan jumlah biaya perpanjang STNK yang harus dibayarkan.
  • Bayar pajak kendaraan bermotor sesuai dengan jumlah tagihan yang diberikan melalui ATM atau layanan e-Banking yang bekerja sama dengan Samsat.
  • Terakhir, kunjungi kantor Samsat untuk menukarkan setruk pembayaran dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

3. Melakukan Balik Nama STNK

Salah satu cara konvensional namun tetap efektif adalah dengan melakukan proses balik nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Meskipun Anda tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya, Anda dapat melakukan proses balik nama ke pemilik baru. 

Proses pengalihan nama ini dilakukan di SAMSAT dan melibatkan pemeriksaan fisik kendaraan. Tahap ini dijalankan oleh petugas SAMSAT untuk mencatat nomor rangka dan mesin kendaraan.

Hasil dari pemeriksaan fisik kendaraan akan disatukan dengan berkas yang telah Anda siapkan dan diserahkan kepada petugas di loket pendaftaran pemeriksaan fisik. Langkah-langkah selanjutnya adalah sebagai berikut:

a. Mengajukan Permohonan Pengalihan Nama

Proses pengajuan permohonan pengalihan atau balik nama ini adalah sebagai berikut:

  • Menunggu petugas loket melakukan verifikasi terhadap dokumen yang telah dilampirkan.
  • Membayar biaya administrasi di loket.
  • Setelah verifikasi, fotokopi hasil pemeriksaan fisik akan disiapkan untuk tahap selanjutnya.
  • Mengunjungi loket pendaftaran pengalihan nama.
  • Menyerahkan semua berkas yang diperlukan kepada petugas, termasuk fotokopi KTP, BPKB, STNK, kuitansi pembelian, dan hasil pemeriksaan fisik kendaraan.
  • Petugas akan memberikan tanda terima sebagai bukti bahwa permohonan pengalihan nama sedang diproses. Setelah proses selesai, semua berkas kecuali STNK asli dan fotokopi akan dikembalikan.

b. Mengubah Data di BPKB

Langkah berikutnya adalah mengubah data di BPKB. Proses ini memerlukan waktu beberapa hari dan harus dilakukan di kantor Polda setempat.

Jika Anda ingin mengambil STNK, Anda harus mengunjungi loket pengalihan nama dan menyerahkan tanda terima yang diberikan sebelumnya bersama dengan KTP asli, BPKB asli, kuitansi pembelian, dan hasil pemeriksaan fisik kendaraan.

c. Pembuatan BPKB Sesuai dengan Identitas KTP yang Baru

Proses pengalihan nama belum selesai karena masih ada BPKB yang harus diurus. Untuk mengurus BPKB, Anda perlu pergi ke kantor Polda setempat. Pastikan untuk membawa fotokopi KTP, fotokopi STNK yang baru, fotokopi hasil pemeriksaan fisik kendaraan, fotokopi kuitansi pembelian motor, BPKB asli, dan fotokopinya. 

Setelah semua dokumen persyaratan dipersiapkan, langkah selanjutnya adalah sebagai berikut:

  • Mengunjungi langsung loket pengalihan nama BPKB yang ada di Polda.
  • Mengambil nomor antrean dan formulir Bea Balik Nama BPKB dari petugas.
  • Saat mengisi formulir, pastikan untuk teliti dan tidak ada yang terlewat.
  • Membayar biaya di loket pembayaran yang telah disediakan.
  • Melampirkan fotokopi bukti pembayaran ke formulir pendaftaran.
  • Menyerahkan formulir pendaftaran dan semua berkas kepada petugas loket pengalihan nama BPKB.
  • Petugas akan memberikan tanda terima yang berisi tanggal pengambilan BPKB baru.
  • Penting untuk menyimpan tanda terima dan bukti pembayaran asli sebagai persyaratan untuk mengambil BPKB baru pada tanggal yang telah ditentukan.

Saat mengambil BPKB baru, Anda dapat kembali ke kantor Polda dan mengambil nomor antrean. Serahkan tanda terima bersama bukti pembayaran dan fotokopi KTP kepada petugas di loket. Petugas akan memberikan BPKB baru dan proses pengalihan nama akan selesai. Setelah perubahan data registrasi selesai, Anda dapat membayar pajak motor menggunakan KTP pemilik baru, yang sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Cara Hitung Pajak Motor Tahunan dan Lima Tahunan dengan Tepat!

Kesimpulan

Dengan mengikuti salah satu dari cara-cara di atas, Anda dapat membayar pajak motor dan memperpanjang STNK tanpa harus memiliki KTP pemilik yang sesuai. Pastikan untuk memilih metode pembayaran yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kenyamanan Anda.

Dari panduan yang telah disampaikan di atas, diharapkan dapat memudahkan Anda untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan dengan nyaman. Ini sangat penting, terutama jika Anda memiliki keinginan untuk memiliki motor baru. Pastikan untuk mengurus seluruh pajak kendaraan tersebut agar dapat menggunakan motor Anda dengan tenang, tanpa harus khawatir terkena sanksi atau denda.

Jika Anda belum memiliki preferensi motor yang cocok untuk digunakan, Anda dapat mengikuti lelang motor dari JBA Indonesia. Di platform tersebut, Anda akan menemukan berbagai macam pilihan motor dengan harga kompetitif. 

Selain itu, JBA Indonesia juga menyediakan layanan Titip Jual Kendaraan Mobil atau Motor jika Anda berniat untuk menjual kendaraan lama Anda. Dengan layanan ini, Anda dapat menjual kendaraan tanpa harus repot mengurus proses penjualannya secara langsung, karena akan dibantu oleh tim profesional dari JBA Indonesia, mulai dari tahap pemasaran hingga proses lelang.

Jadi, jangan ragu untuk menjadikan Balai Lelang Otomotif JBA Indonesia solusi terbaik untuk mendapatkan kendaraan idaman Anda dengan mudah dan nyaman!

Artikel Terkait

date_range 2024-08-27
schedule 18:20:00
10 Rekomendasi Motor Lelang Paling Laris di JBA Pekanbaru

Mencari motor bekas dengan...

Baca Selengkapnya
date_range 2024-08-27
schedule 18:09:00
5 Cara Mengatasi Mesin Motor Cepat Panas

Masalah mesin motor yang...

Baca Selengkapnya
date_range 2024-08-27
schedule 16:42:00
10 Rekomendasi Mobil Lelang Terlaris di JBA Medan, Simak di Sini!

Jika Anda sedang mencari...

Baca Selengkapnya
News author picture PT JBA Indonesia

PT JBA Indonesia

PT JBA Indonesia adalah balai lelang otomotif tepercaya dengan menyediakan berbagai macam pilihan kendaraan bekas. Tiap minggunya, JBA berhasil melelang lebih dari 1000 unit kendaraan untuk para pelanggan JBA.

Selamat Datang di website JBA Indonesia Perkenalkan diri Anda sebelum memulai chat.
Whatsapp