Cara Cabut Berkas Motor Tanpa Calo: Syarat, Biaya, dan Tahapannya

News picture Cara Cabut Berkas Motor Tanpa Calo: Syarat, Biaya, dan Tahapannya
date_range 2024-06-28
schedule 10:41:11
Cara Cabut Berkas Motor Tanpa Calo: Syarat, Biaya, dan Tahapannya

Proses cabut berkas motor menjadi salah satu langkah yang penting bagi pemilik kendaraan dalam mengurus administrasi perubahan domisili atau kepemilikan. Bagi Anda yang baru pertama kali melakukannya, mengetahui cara cabut berkas motor adalah langkah yang penting, karena tanpa pengetahuan yang lengkap Anda akan kebingungan.

Jangan khawatir jika belum mengetahuinya, karena JBA Indonesia akan memandu Anda untuk memahami secara mendalam tentang cabut berkas motor, mulai dari tujuan, syarat, biaya, hingga tahapannya. Agar dapat memahaminya dengan baik, simak sampai tuntas artikel di bawah ini!

Baca juga: Cara Cek Pajak Motor Lewat HP Praktis

Tujuan Cabut Berkas Motor

Pada dasarnya, proses cabut berkas motor merupakan langkah penting dalam mengubah domisili kendaraan bermotor. Tujuannya adalah untuk memperbarui informasi yang terdapat pada dokumen resmi kendaraan, seperti STNK dan BPKB dengan alamat yang baru. Ini menjadi penting karena alamat yang tercantum di dokumen tersebut harus sesuai dengan tempat tinggal pemilik kendaraan, sehingga jika terjadi perubahan alamat, proses cabut berkas diperlukan.

Selain itu, proses cabut berkas juga diperlukan ketika seseorang membeli kendaraan bermotor dari luar provinsi atau wilayah administratif yang berbeda. Dalam kasus ini, cabut berkas merupakan langkah yang harus dilakukan agar kendaraan tersebut dapat digunakan secara legal di wilayah yang baru. Hal ini juga diperlukan untuk mengurus balik nama motor.

Syarat Cabut Berkas Motor

Sebelum memulai proses cabut berkas motor, sangat penting untuk mempersiapkan sejumlah dokumen yang menjadi syarat utama dalam pengajuan cabut berkas. Dokumen-dokumen ini merupakan bukti dan identifikasi yang diperlukan untuk memastikan legalitas dan kepemilikan kendaraan bermotor tersebut. Berikut beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan.

1. KTP dan Fotokopinya

KTP (Kartu Tanda Penduduk) adalah dokumen identitas yang paling penting. KTP digunakan untuk membuktikan identitas pemilik kendaraan yang ingin melakukan proses cabut berkas. Tanpa KTP yang valid, proses cabut berkas tidak akan bisa dilanjutkan karena pihak berwenang tidak dapat memverifikasi identitas pemohon.

2. STNK Asli dan Fotokopi

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen resmi yang mengidentifikasi kendaraan. STNK mencakup informasi penting seperti nomor registrasi kendaraan, tahun pembuatan, serta nama dan alamat pemilik kendaraan. STNK harus disertakan dalam proses cabut berkas untuk memastikan bahwa kendaraan yang dimaksud memang sah dan terdaftar.

3. BPKB dan Fotokopinya

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga merupakan syarat yang tak bisa diabaikan. BPKB merupakan bukti kepemilikan sah atas kendaraan dan dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, biasanya polisi lalu lintas. BPKB mencatat detail-detail teknis mengenai kendaraan seperti nomor mesin, nomor rangka, dan informasi lainnya yang menjadi acuan identifikasi kendaraan.

4. Bukti Pengecekan Fisik Kendaraan

Selain dokumen identitas dan kepemilikan, bukti pengecekan fisik kendaraan bermotor juga diperlukan. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan yang akan dicabut berkasnya masih ada, dalam kondisi baik, dan memenuhi standar keamanan serta kesesuaian teknis yang ditetapkan.

5. Bukti Pembelian Motor

Terakhir, bukti pembelian atau kuitansi kendaraan juga harus disiapkan. Dokumen ini penting karena merupakan bukti sah atas kepemilikan kendaraan. Kuitansi atau bukti pembelian mencantumkan informasi tentang pembelian kendaraan seperti harga, tanggal pembelian, dan identitas penjual.

Biaya Cabut Berkas Motor

Dalam proses cabut berkas motor, Anda perlu mempersiapkan sejumlah biaya yang terkait dengan berbagai prosedur administratif yang harus dilalui. Berikut rincian biaya yang perlu dikeluarkan dalam proses tersebut.

  • Biaya Administrasi Cabut Berkas: Rp150.000,-.
  • Pembayaran Pajak Kendaraan: Selain biaya administrasi, pemilik kendaraan juga perlu melunasi pajak kendaraan jika sudah jatuh tempo atau jika terdapat tunggakan.

Jadi, biaya cabut berkas motor sebesar Rp150.000. Tetapi, total biaya ini tidak termasuk pajak kendaraan yang belum dilunasi. Namun, jika Anda juga melakukan balik nama motor, maka akan ada tambahan biaya yang harus dikeluarkan, yaitu:

  • Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor: Rp35.000,-.
  • Biaya Penerbitan STNK Baru: Rp100.000,-.
  • Pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp60.000,-.
  • Biaya Penerbitan BPKB Baru: Rp225.000,-.

Baca juga: Biaya Balik Nama Motor: Contoh Perhitungan, Syarat, dan Caranya

Cara Cabut Berkas Motor Tanpa Calo

Proses cabut berkas motor melibatkan serangkaian tahapan yang harus dilalui dengan urut dan teliti. Berikut tahapan dalam proses cabut berkas motor di kantor SAMSAT.

  1. Serahkan BPKB dan KTP Anda ke petugas loket mutasi.
  2. Petugas akan melakukan cek fisik kendaraan dengan menggesek nomor rangka dan mesin. Serahkan hasil pemeriksaan fisik dan dokumen lainnya ke petugas mutasi di loket. Jika dokumen lengkap dan benar, petugas akan memberikan cap.
  3. Nama Anda akan dipanggil dan diarahkan ke petugas loket cek fiskal. Isi formulir yang diberikan dan serahkan kembali setelah selesai.
  4. Anda akan diarahkan ke kasir untuk pembayaran. Jika ada pajak tertunda, harus diselesaikan juga.
  5. Pergi ke loket pendaftaran untuk meminta formulir mutasi. Serahkan semua berkas yang telah dilegalisir. Setelah dinyatakan lengkap, isi formulir yang diberikan.
  6. Lakukan pembayaran dan simpan salah satu dari dua rangkap kuitansi yang diterima untuk pengambilan berkas.
  7. Datang kembali ke kantor Samsat pada hari yang telah ditentukan, biasanya 5-7 hari kemudian. Bawa kuitansi untuk mengambil berkas.
  8. Di loket fiskal, Anda akan menerima tanda terima dan harus membayar Rp10.000.
  9. Jika waktunya cukup, kunjungi loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang sudah diambil sebelumnya.
  10. Setelah berkas diambil, fotokopi untuk membuat salinan legalisir cek fisik dan kuitansi pembelian. Bawa berkas tersebut bersama BPKB asli ke loket berkas mutasi. Jika lengkap, petugas akan mengembalikan BPKB asli dan lembar tanda pembayaran STNK.
  11. Sekitar 1-2 hari kemudian, datang kembali ke loket mutasi dengan membawa tanda bukti pembayaran STNK. Anda akan dipanggil dan diminta membayar sesuai jumlah yang tertera di STNK.
  12. Terakhir, untuk mengurus BPKB baru, kunjungi Ditlantas Polda setempat. Siapkan berkas-berkas: salinan STNK baru, salinan BPKB, salinan KTP, BPKB asli, salinan legalisir cek fisik, dan salinan kuitansi pembelian motor.
  13. Jika berkas lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran pengurusan BPKB motor sebesar Rp 80.000. Segera bayar di bank yang ditunjuk.
  14. Serahkan berkas dan bukti pembayaran dari bank, lalu petugas akan memberikan tanda terima untuk pengambilan BPKB.
  15. Datang lagi sesuai jadwal yang ditentukan dengan membawa tanda terima dan salinan KTP. Petugas akan mencocokkan data dan menyerahkan BPKB baru kepada Anda.

Itulah cara cabut berkas motor alias mutasi kendaraan. Memahami dan mengikuti prosedur-prosedur di atas membuat Anda dapat menyelesaikan proses cabut berkas motor dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Yuk, Ikut Lelang Sekarang!

Jika saat ini Anda tengah mencari motor bekas, Anda harus memastikan bawah motor yang akan dibeli tidak mempunyai masalah terkait pajak. Hal tersebut akan memudahkan dalam proses balik nama maupun pencabutan berkas. Untuk itu, ikutilah lelang motor di JBA Indonesia. JBA Indonesia adalah platform lelang motor terkemuka di Indonesia yang menawarkan berbagai pilihan motor bekas dengan berbagai merek.

Melalui lelang ini, Anda dapat memperoleh motor dengan harga yang kompetitif melalui lelang yang transparan dan aman. Selain itu, jika memiliki motor yang ingin dijual, Anda dapat memanfaatkan layanan titip jual yang juga disediakan oleh JBA Indonesia. Kami siap membantu Anda dalam menjalani proses jual beli motor dengan baik!

Artikel Terkait

date_range 2024-11-19
schedule 16:10:00
JBA Indonesia Raih Penghargaan sebagai Balai Lelang dengan Tingkat Pelaporan Terbaik 2024

Pontianak, 19 November...

Baca Selengkapnya
date_range 2024-11-18
schedule 12:23:00
LELANG EXCLUSIVE MAF & MCF NOVEMBER 2024

LELANG EXCLUSIVE JBA INDONESIA

Baca Selengkapnya
date_range 2024-11-11
schedule 11:06:00
LELANG EXCLUSIVE MAF & MCF NOVEMBER 2024

LELANG EXCLUSIVE JBA...

Baca Selengkapnya
News author picture PT JBA Indonesia

PT JBA Indonesia

PT JBA Indonesia adalah balai lelang otomotif tepercaya dengan menyediakan berbagai macam pilihan kendaraan bekas. Tiap minggunya, JBA berhasil melelang lebih dari 1000 unit kendaraan untuk para pelanggan JBA.

Selamat Datang di website JBA Indonesia Perkenalkan diri Anda sebelum memulai chat.
Whatsapp