Cara Cek Pajak Motor dengan Mudah

News picture Cara Cek Pajak Motor dengan Mudah
date_range 2024-04-17
schedule 09:24:25
Cara Cek Pajak Motor dengan Mudah

Memiliki kendaraan pribadi seperti motor memang memberikan banyak kemudahan dalam mobilitas. Namun, sebagai pemilik kendaraan Anda memiliki kewajiban untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) setiap tahunnya. Pajak ini digunakan untuk pembangunan daerah dan pemeliharaan infrastruktur jalan. Lantas, bagaimana cara cek pajak motor?

Pada kesempatan kali ini, JBA Indonesia akan memberitahukan caranya yang mudah untuk Anda ikuti. Selain itu, dapatkan juga informasi mengenai faktor yang dapat memengaruhi biaya pajak kendaraan. Untuk itu, simak sampai tuntas artikel di bawah ini!

Baca juga: Biaya Balik Nama Motor: Contoh Perhitungan, Syarat, dan Caranya

Faktor yang Memengaruhi Biaya Pajak Kendaraan

Biaya pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan. Mengetahui faktor-faktor yang memengaruhi besaran biaya pajak dapat membantu Anda dalam perencanaan keuangan.

Dalam hal ini, penting untuk dicatat bahwa biaya pajak kendaraan tidak ditentukan dari seberapa besar penghasilan pemiliknya. Tarif pajak mobil maupun motor ditentukan dari penyesuaian nilai jual kendaraan bermotor yang dievaluasi tiap tahun.

Salah satu faktor yang dapat memengaruhi besaran pajak kendaraan adalah jumlah kendaraan yang dimiliki. Jika memiliki lebih dari satu kendaraan di satu rumah, Anda akan dikenakan tarif pajak progresif. Kepemilikan kendaraan bermotor pertama akan dikenakan biaya paling rendah, sekitar 1-2 persen dari nilai jual. Sementara itu, kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, keempat, dan seterusnya akan dikenakan biaya yang lebih tinggi, berkisar antara 2-10 persen.

Cara Cek Pajak Motor

Untuk mengetahui besaran pajak motor, Anda dapat mengakses data tersebut melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat. Samsat merupakan lembaga kepolisian nasional Indonesia yang bertanggung jawab dalam bidang transportasi, diwakili oleh Dirlantas Polda. Departemen ini bekerja sama dengan biro pajak, Dinas Pendapatan, dan badan usaha pengelola Samsat (PT. Jasa Raharja) untuk melaksanakan tugasnya.

Anda tidak perlu repot-repot datang ke kantor Samsat, karena terdapat tiga layanan yang dapat memudahkan dalam proses pengecekannya, yaitu melalui website resmi Samsat, aplikasi e-samsat (SIGNAL), dan melalui layanan pesan singkat (SMS). Berikut caranya.

1. Melalui Website Samsat

Cara pertama yang dapat Anda pilih untuk mengecek pajak motor adalah melalui website resmi Samsat. Langkah-langkahnya sangat sederhana dan dapat dilakukan dengan mudah.

  • Buka Website Resmi Samsat: Akses https://samsat.id/ untuk membuka halaman utama Samsat. Pastikan Anda mengakses situs resmi untuk menjaga keamanan data.
  • Isi Data Kendaraan: Anda akan diminta untuk mengisi data kendaraan. Data yang diperlukan biasanya mencakup nomor polisi kendaraan, nomor seri, dan lima digit terakhir dari nomor rangka. Pastikan untuk mengisi informasi dengan benar agar mendapatkan hasil yang akurat.
  • Klik "Cek Sekarang": Klik tombol "Cek Sekarang" untuk memulai proses pengecekan.
  • Lihat Informasi Pajak: Setelah proses pengecekan selesai, Anda akan melihat informasi lengkap mengenai besaran pajak motor yang harus dibayarkan. Informasi ini mencakup detail biaya pajak dan tenggat waktu pembayaran.

2. Melalui Aplikasi SIGNAL (e-Samsat)

Cara kedua adalah menggunakan aplikasi SIGNAL, yang merupakan platform digital nasional Samsat. Aplikasi ini menawarkan kemudahan dalam pengecekan dan pembayaran pajak kendaraan. Begini cara menggunakan aplikasi SIGNAL.

  • Unduh Aplikasi SIGNAL: Cari dan unduh aplikasi SIGNAL melalui Playstore (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).
  • Registrasi Akun: Setelah mengunduh aplikasi, lakukan registrasi dengan memasukkan data diri Anda.
  • Tambahkan Data Kendaraan: Setelah berhasil masuk, tambahkan data kendaraan yang ingin Anda cek pajaknya.
  • Lihat Nilai Pajak: Aplikasi akan menampilkan nilai jumlah pajak kendaraan Anda.

3. Melalui Layanan Pesan Singkat (SMS)

Cara ketiga yaitu melalui layanan pesan singkat (SMS) yang memberikan kenyamanan bagi pengguna untuk mengecek pajak motor tanpa memerlukan koneksi internet. 

Caranya cukup mudah, siapkan ponsel dan buka aplikasi pesan singkat. Ketik pesan sesuai dengan format yang berlaku di daerah Anda. Perlu diingat bahwa format ini dapat berbeda-beda tergantung lokasi. Setelah mengetik pesan sesuai format yang berlaku di daerah, kirim pesan ke nomor yang telah ditentukan.

Berikut beberapa format pesan singkat untuk beberapa wilayah:

  • DKI Jakarta: METRO [spasi] Nomor Kendaraan, kirim ke nomor 1717.
  • Jawa Barat dan Banten: esamsat [spasi] Nomor Kendaraan [spasi] NIK, kirim ke nomor 08112119211.
  • Daerah Istimewa Yogyakarta: DIY [spasi] Nomor Kendaraan, kirim ke nomor 9600.
  • Bali: BALI [spasi] Nomor Kendaraan, kirim ke nomor 8893.
  • Sumatra Utara: Info [spasi] Nomor Kendaraan [spasi] warna kendaraan, lalu kirim ke nomor 08112119211.

Setelah mengirim pesan sesuai format, Anda akan segera menerima balasan yang berisi informasi mengenai besaran pajak motor yang harus Anda bayar. Namun, layanan ini terbatas pada informasi tahunan pajak kendaraan. Jika membutuhkan detail lebih lanjut, cobalah dua cara di atas.

Baca juga: Telat Perpanjang SIM? Berikut Langkah untuk Mengatasinya!

Itulah penjelasan mengenai cara cek pajak motor. Mengecek pajak motor merupakan langkah penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan kewajiban. Selain itu, Anda dapat mengelola keuangan dengan lebih baik dan menghindari sanksi berupa denda di kemudian hari.

Melalui cara yang telah dijelaskan, yaitu melalui website resmi Samsat, aplikasi SIGNAL, dan layanan pesan singkat (SMS), Anda dapat memilih cara yang paling sesuai dengan kebutuhan dan preferensi.

Jika saat ini Anda sedang mencari motor bekas dengan harga yang kompetitif, maka ikutilah lelang motor di JBA Indonesia. Lelang motor ini menawarkan kendaraan dengan harga bersaing dan proses yang transparan.

JBA Indonesia juga menawarkan layanan titip jual kendaraan jika ingin melelang kendaraan Anda dengan mudah. Kami menyediakan platform yang dapat memudahkan proses penjualan. Tim profesional akan membantu dalam setiap langkah, mulai dari penilaian hingga penawaran terbaik kepada calon pembeli potensial.

Tunggu apalagi? Cari tahu semua syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk jual kendaraan melalui lelang dengan mengunjungi JBA Indonesia!

Artikel Terkait

date_range 2024-09-20
schedule 13:50:00
Cara Cek Pajak Motor Online dengan Mudah dan Praktis

Mengecek pajak motor adalah...

Baca Selengkapnya
date_range 2024-05-08
schedule 09:52:00
Cara Cek Pajak Motor Lewat HP Praktis

Di era digital ini, banyak...

Baca Selengkapnya
date_range 2024-12-20
schedule 18:15:00
Balai Lelang JBA Sumbangkan Dana Kemanusiaan Lebih dari 70 Juta Rupiah

Jakarta, 20 Desember 2024...

Baca Selengkapnya
News author picture PT JBA Indonesia

PT JBA Indonesia

PT JBA Indonesia adalah balai lelang otomotif tepercaya dengan menyediakan berbagai macam pilihan kendaraan bekas. Tiap minggunya, JBA berhasil melelang lebih dari 1000 unit kendaraan untuk para pelanggan JBA.

Selamat Datang di website JBA Indonesia Perkenalkan diri Anda sebelum memulai chat.
Whatsapp