Cara Mengurus BPKB Hilang, Syarat dan Biayanya yang Perlu Diketahui

News picture Cara Mengurus BPKB Hilang, Syarat dan Biayanya yang Perlu Diketahui
date_range 2024-10-30
schedule 19:19:00
Cara Mengurus BPKB Hilang, Syarat dan Biayanya yang Perlu Diketahui

Saat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Anda hilang, jangan khawatir, karena ada cara mengurus BPKB hilang yang bisa dilakukan. Prosesnya melibatkan beberapa langkah administratif, mulai dari mengurus surat kehilangan kendaraan hingga pengajuan pengurusan BPKB yang baru. Untuk mengetahui cara mengurus BPKB hilang, syarat dan biayanya, Anda bisa langsung menyimak informasi lengkap di bawah ini!

Baca juga: Telat Perpanjang SIM? Berikut Langkah untuk Mengatasinya!

Apakah BPKB Hilang Bisa Diurus?

BPKB adalah dokumen penting yang menunjukkan bukti kepemilikan sah atas kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan diwajibkan untuk menjaga BPKB ini, karena dokumen tersebut diperlukan dalam proses pembayaran pajak kendaraan setiap tahun atau lima tahun.

Apabila Anda berencana untuk menjual kendaraan, memiliki BPKB dapat meningkatkan nilai jual kendaraan untuk membangun kepercayaan dengan konsumen. Namun, bagaimana jika BPKB tersebut hilang? 

Jangan khawatir, Anda dapat mengajukan permohonan penggantian BPKB di kantor kepolisian terdekat. Pastikan untuk mengikuti syarat dan langkah-langkah penggantian BPKB yang diperlukan agar prosesnya dapat berjalan dengan lancar.

Baca Juga: Cara Perpanjangan STNK Tanpa BPKB, Sudah Tahu?

Yuk Ikut Lelang Sekarang!

Cara Mengurus BPKB Hilang, Syarat dan Biayanya secara Lengkap

Memahami proses awal, dari mempersiapkan syarat hingga menyiapkan biaya mengurus BPKB hilang, sangat penting agar tak ada masalah di tengah-tengah proses pengurusannya. Supaya tidak bingung, berikut penjelasan langkah-langkah dan syarat mengurus BPKB yang hilang.

Dokumen dan Biaya untuk Mengurus BPKB yang Hilang

Biaya yang diperlukan untuk menerbitkan BPKB yang hilang sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, adalah sebesar Rp375.000. Tarif ini berlaku baik untuk penerbitan BPKB baru maupun penggantian kepemilikan.

Untuk memenuhi persyaratan dalam pengurusan BPKB yang hilang, coba persiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
  • Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  • Surat keterangan hilang BPKB dari kepolisian setempat.
  • Hasil cek fisik kendaraan (2 lembar).
  • Surat keterangan dari bank pemerintah (1 lembar) atau bank swasta (2 lembar).
  • Bukti pemberitaan di surat kabar sebanyak 3 kali terbit.
  • Surat keterangan pemberitaan kehilangan BPKB di radio.
  • Surat keterangan Reskrim.
  • Surat pernyataan yang telah dilegalkan menggunakan materai.

Perlu dicatat bahwa informasi mengenai aturan dan biaya di atas dapat mengalami perubahan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Yuk Ikut Lelang Sekarang!

Cara Mengurus BPKB Hilang

Cara mengurus BPKB hilang melibatkan beberapa tahapan yang perlu Anda lakukan, mulai dari melaporkan kehilangan ke kepolisian hingga mengambil BPKB baru. Yuk simak dengan lengkap langkah-langkahnya berikut ini. 

1. Laporkan Kehilangan Segera ke Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Terdekat

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah segera membuat laporan kehilangan BPKB dengan mengunjungi kantor polisi setempat. Saat melapor, pastikan menyertakan informasi lengkap mengenai kejadian kehilangan dan data kendaraan. Surat Keterangan Kehilangan yang diterbitkan oleh kepolisian akan menjadi dokumen penting dalam proses selanjutnya.

2. Periksa Fisik Kendaraan di Samsat

Setelah mendapatkan Surat Pernyataan Keterangan Kehilangan, pemilik kendaraan harus membawa kendaraan ke Samsat terdekat untuk menjalani pemeriksaan fisik. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa kendaraan dalam kondisi baik dan sesuai dengan data yang tercatat. Hasil dari pemeriksaan ini akan dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik Kendaraan. Pada tahap ini, Anda juga diharuskan untuk mengisi formulir permohonan yang sudah tersedia di kantor Samsat. Apabila bingung, Anda bisa bertanya kepada petugas setempat dan meminta bantuan untuk proses yang akan berjalan. 

3. Siapkan Dokumen-dokumen yang Diperlukan

Sebelum mengajukan pengurusan BPKB baru, pastikan untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Termasuk di dalamnya adalah fotokopi KTP atau SIM, fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Keterangan Kehilangan, dan Berita Acara Pemeriksaan Fisik Kendaraan.

4. Ajukan Pengurusan BPKB Baru ke Samsat

Setelah persiapkan dokumen, pemilik kendaraan dapat mengajukan pengurusan BPKB baru ke Samsat setempat. Proses ini melibatkan pengisian formulir, pembayaran biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan pengumpulan dokumen-dokumen yang sudah disiapkan.

5. Perhatikan Biaya Administrasi dan Tarif yang Berlaku

Penting untuk memahami biaya administrasi dan tarif yang berlaku dalam proses pengurusan BPKB baru. Pastikan untuk mengetahui jumlah pasti yang perlu dibayarkan agar tidak ada kendala dalam proses pengurusannya. Informasi terkait biaya dapat diperoleh dari petugas di Samsat atau lembaga terkait.

6. Pantau Proses Verifikasi dan Ambil BPKB Baru

Setelah mengajukan pengurusan BPKB baru, pemilik kendaraan perlu memantau proses verifikasi dan validasi dokumen oleh pihak terkait. Ini memerlukan waktu tertentu, dan Anda dapat mengonfirmasi status pengurusan melalui Samsat setempat. 

Setelah proses selesai, Anda dapat mengambil BPKB baru sebagai bukti kepemilikan resmi atas kendaraan bermotor. Pastikan untuk menyimpannya dengan aman untuk mencegah kehilangan pada masa mendatang.

7. Simpan Bukti Pelaporan dan Dokumen Penggantian Dengan Baik

Setelah selesai mengurus BPKB baru, pastikan untuk menyimpan bukti pelaporan kehilangan dan semua dokumen penggantian dengan baik. Ini termasuk Surat Keterangan Kehilangan, Berita Acara Pemeriksaan Fisik Kendaraan, dan bukti pembayaran administrasi. Menyimpan dokumen ini dengan rapi akan membantu dalam kasus apa pun yang memerlukan verifikasi atau klaim pada masa depan.

Baca Juga: Cara Cek BPKB Motor Baru Sudah Jadi atau Belum

Kesimpulan

Bagaimana, apakah cara mengurus BPKB hilang yang telah dijelaskan di atas cukup membantu Anda? Saat menghadapi situasi ini, penting untuk melakukan prosedur pembuatan dokumen BPKB baru sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab, BPKB menjadi dokumen penting, terutama jika Anda akan menjual kendaraan atau membeli kendaraan bekas. 

Berbicara tentang pembelian kendaraan bekas, JBA Indonesia sebagai salah satu platform lelang mobil dan lelang motor terbesar di Indonesia dapat membantu Anda mendapatkan kendaraan bekas dengan dokumen yang lengkap, termasuk BPKB di dalamnya. Prosesnya juga dapat dilakukan secara online. 

Membeli kendaraan bekas melalui lelang online tentu sangat praktis. Pendaftaran dan akses ke aplikasi JBA Indonesia bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja, serta memberikan kemudahan kepada Anda untuk menelusuri beragam pilihan kendaraan bekas yang tersedia. 

Di dalam platform online JBA Indonesia, informasi lengkap mengenai kendaraan yang dijual, termasuk spesifikasi, kondisi, dan harga awal, dapat dilihat dengan mudah. Tidak hanya itu, Anda juga dapat memantau penawaran terbaru dan mengetahui harga tertinggi dari kendaraan yang sedang dilelang.

Dalam proses pembelian kendaraan bekas secara online di JBA Indonesia, keamanan tidak perlu menjadi kekhawatiran. JBA Indonesia menjamin keamanan dan keaslian setiap kendaraan yang dijual. 

Setiap kendaraan telah melewati proses seleksi yang ketat, dan setiap kendaraan yang dijual berada dalam kondisi sesuai yang tercantum di keterangan unitnya. Selain mengikuti lelang kendaraan, Anda juga bisa titip unit kendaraan anda di JBA Indonesia. 

Jangan ragu untuk membeli kendaraan bekas secara online dan titip unit di JBA Indonesia sekarang juga. Kunjungi JBA Indonesia untuk informasi lebih lanjut dan konsultasi mengenai proses lelang, pembelian, atau penjualan kendaraan. 

Artikel Terkait

date_range 2024-11-19
schedule 16:10:00
JBA Indonesia Raih Penghargaan sebagai Balai Lelang dengan Tingkat Pelaporan Terbaik 2024

Pontianak, 19 November...

Baca Selengkapnya
date_range 2024-11-18
schedule 12:23:00
LELANG EXCLUSIVE MAF & MCF NOVEMBER 2024

LELANG EXCLUSIVE JBA INDONESIA

Baca Selengkapnya
date_range 2024-11-11
schedule 11:06:00
LELANG EXCLUSIVE MAF & MCF NOVEMBER 2024

LELANG EXCLUSIVE JBA...

Baca Selengkapnya
News author picture PT JBA Indonesia

PT JBA Indonesia

PT JBA Indonesia adalah balai lelang otomotif tepercaya dengan menyediakan berbagai macam pilihan kendaraan bekas. Tiap minggunya, JBA berhasil melelang lebih dari 1000 unit kendaraan untuk para pelanggan JBA.

Selamat Datang di website JBA Indonesia Perkenalkan diri Anda sebelum memulai chat.
Whatsapp