- Ikut Lelang Online
- Masuk
- Daftar Lelang
-
JBA IndonesiaBantuan & Panduan
Mulai 7 Januari 2025, JBA Indonesia akan memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baru sebesar 1,2% untuk unit-unit lelang tertentu. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 dan diselaraskan dengan PMK Nomor 41 Tahun 2023, yang mengatur tentang PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan.
Tarif pajak baru ini hanya berlaku untuk unit-unit tertentu yang akan diumumkan melalui platform JBA.
Peserta lelang dapat mengetahui unit mana saja yang dikenakan pajak 1,2% melalui tanda khusus yang akan ditampilkan pada website dan aplikasi JBA. Hal ini bertujuan agar peserta lelang dapat memperhitungkan total biaya yang akan dikeluarkan setelah memenangkan lelang.
Untuk memudahkan peserta lelang, JBA akan memberikan tanda khusus pada unit-unit yang dikenakan pajak 1,2%. Tanda ini akan ditampilkan dengan jelas pada detail objek lelang di aplikasi dan website JBA.
Pada aplikasi dan website JBA, unit yang dikenai pajak 1,2% akan memiliki keterangan “Plus 1,2%” pada informasi objek lelang.
Peserta lelang diimbau untuk memeriksa tanda ini sebelum mengikuti lelang agar mengetahui apakah unit yang diinginkan termasuk dalam kategori unit dengan tarif pajak baru.
Meskipun ada penyesuaian tarif pajak mulai 7 Januari 2025, JBA tetap menawarkan berbagai pilihan unit lelang dengan harga dasar dan harga terbentuk yang kompetitif. Hal ini memungkinkan peserta lelang untuk menemukan unit sesuai dengan anggaran dan kebutuhan.
Dengan beragam pilihan unit, Anda tetap memiliki peluang besar untuk mendapatkan harga terbaik dan keuntungan maksimal meskipun ada perubahan tarif pajak.
Terus ikuti lelang di JBA dan temukan berbagai unit menarik yang siap Anda menangkan!
Anda dapat menghubungi Customer Service JBA di 0817-0993-078 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Jakarta, 20 Desember 2024...
Hasil harga lelang adalah...
Menjual kendaraan bisa...