- Ikut Lelang Online
- Masuk
- Daftar Lelang
-
JBA IndonesiaBantuan & Panduan
Kementrian Keuangan merilis Peraturan Menteri Keuangan No. 41 tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Agunan yang Diambil oleh Kreditur Kepada Pembeli Agunan. Berdasarkan peraturan tersebut, maka beberapa kendaraan yang akan dilelang di JBA akan dikenakan pajak 1.1% dari harga terbentuk lelang.
Balai lelang JBA Indonesia akan menjadi pihak yang menagihkan pajak tersebut kepada para pemenang lelang saat pelunasan unit. Balai lelang JBA akan langsung membayarkan pajak dari para pemenang lelang kepada negara. Sedangkan, para pemenang lelang akan mendapatkan faktur pajak atas pembelian kendaraan yang dimenangkan juga dengan durasi terlama pengeluaran faktur ini 2 bulan setelah pembelian kendaraan.
Untuk menjaga transparansi, JBA akan memberikan info berupa catatan tambahan di kendaraan yang terkena pajak 1.1% di katalog lelang dan lembar checklist kendaraan. Juga, keterangan tambahan untuk kendaraan yang terkena pajak juga akan ditampilkan di info unit di website dan aplikasi JBA Indonesia.
Jadi, jangan lupa untuk selalu mengecek kembali lembar dasar kendaraan (LDK) yang tertempel di setiap kendaraan yang akan dilelangkan, melihat kembali katalog lelang, dan selalu melakukan open house, ya! Anda dapat menghubungi Solution Center JBA di 1500 369 / cs@jba.co.id untuk informasi lebih lanjut penambahan PPN 1,1 %.
Tahun 2025 telah membawa...
Kabar gembira untuk para...
Mulai 23 Januari 2025,...