- Ikut Lelang Online
- Masuk
- Daftar Lelang
-
JBA IndonesiaBantuan & Panduan
JBA - Sebelum Anda memutuskan untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), sebaiknya Anda mengetahui berbagai macam peraturan lalu lintas dengan cara belajar melalui buku atau internet. Sebab, banyak sekali keluhan pengendara yang tidak lulus ujian SIM, mulai dari tidak dapat menjawab teori yang diberikan dengan benar hingga tidak dapat menyelesaikan ujian praktik dengan baik.
Hal ini jangan sampai membuat Anda khawatir secara berlebihan, sebab bagi mereka yang tidak lolos ketika ujian SIM dapat mengulang sampai dirinya dinyatakan lulus dan mendapatkan SIM. Ujian ulangan ini dapat dilakukan setelah 14 hari dirinya dinyatakan tidak lulus atau gagal pada tes pembuatan SIM sebelumnya.
Lalu bagaimana dengan biayanya? Anda tidak perlu khawatir, sebab jika Anda tidak lolos pada ujian pembuatan SIM dan perlu melakukan ujian ulang, Anda sudah tidak perlu lagi untuk melakukan pembayaran.
“Tidak perlu bayar lagi. Jika peserta ingin dana PNBP SIM yang telah dibayarkan dikembalikan, maka peserta dapat langsung mengambilnya pada Kantor BRI dengan membawa lampiran tanda bukti tidak lulus serta tanda bukti setoran PNBP SIM,” ucap Kompol Fahri Siregar, Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, seperti dilansir laman Detik.com.
Terdapat beberapa tips agar Anda dapat lolos ujian praktik SIM dengan mudah, caranya adalah dengan mempelajari peraturan lalu lintas serta cara praktik berkendara yang baik dan benar pada situs www.korlantas.polri.go.id atau dengan membaca buku-buku mengenai aturan lalu lintas.
Bagi Anda yang ingin lolos ujian praktik dengan baik, maka Korlantas Polri menyediakan tempat berlatih di Satpas Daan Mogot setiap hari Minggu, mulai dari pukul 08.00-16.00 WIB dengan membawa kendaraannya masing-masing atau dengan cara berlatih pada sekolah-sekolah mengemudi yang telah terakreditasi.
Pontianak, 19 November...
LELANG EXCLUSIVE JBA INDONESIA
LELANG EXCLUSIVE JBA...