Syarat dan Ketentuan

SYARAT KETENTUAN
LELANG CUSTOMER

SYARAT DAN KETENTUAN LELANG
PT JBA INDONESIA 2023

Syarat dan Ketentuan yang ditetapkan dibawah ini mengatur mengenai Lelang yang diinformasikan dan diadakan melalui situs atau aplikasi milik JBA. Syarat dan Ketentuan ini merupakan kesepakatan yang sah serta berlaku mengikat antara JBA dengan seluruh Pengguna. Pengguna disarankan untuk membaca dengan seksama karena dapat berdampak kepada hak dan kewajibannya secara hukum

1 Definisi

  • 1.1JBA adalah PT JBA Indonesia, badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas (PT) yang melakukan kegiatan usaha sebagai balai lelang.
  • 1.2Pengguna adalah pihak yang mengakses situs/aplikasi JBA atau pihak yang menggunakan layanan JBA.
  • 1.3Lelang adalah proses menjual dan membeli kendaraan yang diselenggarakan oleh JBA dengan cara menawarkan kepada Peserta Lelang. Peserta Lelang diberi kesempatan untuk memberikan penawaran harga lebih tinggi dan peserta dengan penawaran tertinggi dalam jangka waktu yang telah ditentukan akan diberi hak untuk membeli kendaraan.
  • 1.4Objek Lelang adalah seluruh kendaraan bermotor yang akan dijual melalui proses Lelang
  • 1.5Penjual adalah pihak yang berdasarkan peraturan perundang-undangan atau perjanjian memiliki hak dan berwenang untuk menjual barang secara Lelang.
  • 1.6Peserta Lelang adalah pihak perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh JBA untuk ikut serta dalam Lelang.
  • 1.7Pemenang Lelang adalah pihak yang memberikan penawaran tertinggi dan ditetapkan sebagai pemenang/pembeli atas Objek Lelang oleh Pejabat Lelang.
  • 1.8Open House adalah periode pengecekan unit Objek Lelang.
  • 1.9Pejabat Lelang adalah orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara Lelang.
  • 1.10Harga Terbentuk adalah harga penawaran tertinggi yang diajukan oleh Peserta Lelang yang telah disahkan sebagai pemenang Lelang oleh Pejabat Lelang
  • 1.11Dokumen Kepemilikan adalah Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas Objek Lelang.
  • 1.12NIPL adalah Nomor Induk Peserta Lelang
  • 1.13Hari Kerja adalah hari kerja JBA yaitu Senin sampai dengan Jumat pukul 09.00 - 18.00 WIB kecuali dinyatakan sebagai hari libur nasional oleh Pemerintah.
  • 1.14Force Majeure adalah keadaan/peristiwa yang terjadi diluar dari kuasa/kontrol JBA dan/atau Penjual yang memiliki dampak langsung pada proses pelaksanaan Lelang dan/atau terjadi pada tempat pelaksanaan Lelang / tempat penyimpanan Objek Lelang, termasuk namun tidak terbatas pada :
    • aKerusuhan, huru-hara.
    • bPeperangan yang diumumkan oleh Pemerintah.
    • cKebakaran dan ledakan yang bukan diakibatkan oleh kelalaian JBA atau pun Penjual.
    • dBencana alam seperti gempa bumi, tsunami, badai, banjir.
    • ePerubahan dalam kebijakan Pemerintah atau undang-undang.
    • fPeristiwa/keadaan lain yang tidak dapat dihindari atau diprediksi yang menyebabkan terjadinya penundaan/penghentian proses Lelang atau perubahan pada keadaan fisik Objek.

2 Ketentuan Sebelum Lelang

  • 2.1Pendaftaran
    • aPihak yang ingin mengikuti proses Lelang wajib terdaftar menjadi Peserta Lelang.
    • bCalon Peserta Lelang dapat mendaftarkan diri untuk menjadi Peserta Lelang yang ingin diikutinya melalui situs JBA yaitu www.jba.co.id atau aplikasi JBA dengan melampirkan identitas sesuai yang dipersyaratkan.
  • 2.2Deposit
    • aPeserta Lelang yang akan mengikuti Lelang wajib menempatkan Deposit.
    • bKetentuan deposit non-member
      • -Deposit sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per 1 (satu) unit Objek Lelang yang hendak dimenangkan.
      • -Nilai deposit yang telah disetorkan akan menjadi nilai pengurang atas pembayaran pelunasan (jika Peserta Lelang memenangkan Lelang). Akumulasi nilai deposit (apabila Peserta Lelang mengikuti beberapa Lelang) seluruhnya dapat digunakan menjadi pengurang pelunasan jika Lelang dilakukan pada hari dan di cabang JBA yang sama.
      • -Jika Pemenang Lelang tidak memenangkan Lelang, maka deposit akan dikembalikan tanpa potongan apapun dengan cara transfer dalam jangka waktu maksimum 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal Lelang.
      • -Uang deposit akan dikembalikan melalui nomor rekening pengirim yang sama pada saat pembayaran uang deposit sesuai dengan catatan dalam sistem JBA.
    • cKetentuan deposit bagi member sesuai dengan nilai dan ketentuan yang tercantum pada Syarat dan Ketentuan Membership pada situs atau aplikasi JBA.
  • 2.3NIPL
    • aBagi Peserta Lelang yang hadir langsung di lokasi Lelang dan telah mendaftarkan diri serta menempatkan deposit akan menerima papan NIPL pada hari Lelang, yang mana NIPL tersebut akan digunakan selama proses Lelang dan dikembalikan kepada JBA setelah Lelang selesai.
    • bPeserta Lelang yang kehilangan papan NIPL wajib membayar denda sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada JBA.
  • 2.4Open House
    • aJBA akan mengadakan Open House pada setiap Objek Lelang, yang berhak dan wajib diikuti oleh seluruh Peserta Lelang.
    • bWaktu dan tempat Open House akan diinformasikan pada katalog Objek Lelang yang ada pada situs atau aplikasi JBA.
    • cDengan diadakannya Open House, Peserta Lelang dianggap telah mengikuti dan menyatakan telah mengetahui serta menerima seluruh kondisi Objek Lelang.

3 Tata Cara Lelang /Ketentuan Saat Lelang

  • 3.1 Waktu pelaksanaan Lelang dapat dilihat oleh Peserta Lelang pada katalog Objek Lelang yang ada pada situs atau aplikasi JBA.
  • 3.2 Tempat pelaksanaan Lelang adalah tempat/lokasi cabang JBA yang menyelenggarakan Lelang.
  • 3.3 Lelang dapat dilakukan secara online sepenuhnya atau penggabungan antara online dan offline (hybrid). Dalam Lelang yang dilakukan secara online penawaran akan disampaikan oleh Peserta Lelang melalui situs atau aplikasi JBA.
  • 3.4Lelang akan dibuka dengan harga dasar dan akan ditutup dengan harga terbentuk yang merupakan penawaran tertinggi dari Peserta Lelang selama periode Lelang. Peserta Lelang yang memberikan penawaran tertinggi ditetapkan sebagai Pemenang Lelang.
  • 3.5Penawaran Lelang dilakukan dengan sistem naik dari Peserta Lelang dengan kelipatan :
    a. Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk mobil
    b. Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk motor
  • 3.6Peserta Lelang dianggap melakukan penawaran Lelang secara sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun sehingga penawaran Lelang bersifat mengikat dan sah.
  • 3.7Pengesahan Pemenang Lelang adalah final dan tidak dapat diganggu gugat.

4 Ketentuan Setelah Lelang

  • 4.1 Biaya Administrasi Lelang
    • aPemenang Lelang wajib membayar biaya administrasi lelang:
      • -   Mobil sebesar 0,6 % (nol koma enam persen) per unit dari harga terbentuk. Apabila harga terbentuk tidak mencapai Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) maka biaya administrasi lelang yang dibayarkan oleh Pemenang Lelang adalah sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per unit.
      • -   Motor sebesar Rp 1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per unit dari harga terbentuk. Apabila harga terbentuk tidak mencapai Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) maka biaya administrasi lelang yang dibayarkan oleh Pemenang Lelang adalah sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) per unit.
    • bBiaya administrasi lelang wajib dibayarkan Pemenang Lelang bersamaan dengan pembayaran harga terbentuk.
    • cBiaya administrasi lelang yang telah dibayarkan oleh Pemegang Lelang tidak dapat dikembalikan oleh karena sebab apapun juga meskipun terjadi penolakan keadaan fisik dan klaim atas dokumen kepemilikan atas objek lelang.
  • 4.2 Pembayaran Lelang
    • aPemenang Lelang wajib melunasi total harga terbentuk selambat - lambatnya 5 (lima) Hari Kerja terhitung sejak tanggal Lelang, kecuali ditentukan lain dalam katalog.
    • bJika Pemenang Lelang tidak melunasi pembayaran dalam waktu yang telah ditetapkan, maka Pemenang Lelang dinyatakan wanprestasi (kemenangannya batal) dan wajib membayar denda sejumlah uang deposit yang telah dibayarkan (deposit dianggap hangus).
    • cDalam hal terdapat kelebihan pembayaran oleh Pemenang Lelang, maka JBA akan mengembalikan kelebihan tersebut dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kerja sejak pengajuan kelebihan pembayaran diterima JBA.
  • 4.3 Pengambilan dan Serah Terima Objek Lelang
    • aObjek Lelang yang telah dimenangkan oleh Pemenang Lelang wajib diambil oleh Pemenang Lelang pada tempat Objek Lelang tersebut berada yang telah diinformasikan pada katalog selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja setelah tanggal Lelang. Pengambilan ini hanya dapat dilakukan setelah Pemenang Lelang melaksanakan kewajiban pembayaran (harga terbentuk, biaya administrasi dan biaya lainnya (apabila ada)) kepada JBA.
    • bApabila setelah masa waktu pengambilan terlewati namun Pemenang Lelang tidak mengambil Objek Lelang tersebut, maka Pemenang Lelang wajib membayar biaya penitipan kendaraan sebesar:
      • - Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per mobil untuk setiap hari keterlambatan.
      • - Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per motor untuk setiap hari keterlambatan.
      Dalam hal ini JBA tidak bertanggung jawab atas adanya perubahan pada fisik, kerusakan, kehilangan atau risiko lain atas Objek Lelang. Apabila terjadi keterlambatan pengambilan, Objek Lelang hanya dapat diambil setelah Pemenang Lelang melunasi seluruh biaya penitipan yang timbul.
    • cDokumen Kepemilikan dan Berita Acara Pemenang Lelang (BAPL) akan diberikan oleh JBA kepada Pemenang Lelang saat pelunasan harga terbentuk atau pengambilan unit di kantor JBA yang melaksanakan Lelang sebagaimana tercantum pada katalog Objek Lelang.
    • dPengambilan Objek Lelang, Dokumen Kepemilikan dan BAPL yang dilakukan oleh pihak lain (kuasa/perwakilan dari Pemenang Lelang) wajib melampirkan Surat Kuasa yang bermaterai dan ditandatangani oleh pemberi serta penerima kuasa dengan melampirkan kartu identitas dari kedua belah pihak.
    • ePemenang Lelang/kuasanya wajib menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) pada saat pengambilan Dokumen Kepemilikan, Objek Lelang dan BAPL.
    • fBiaya pemindahan Objek Lelang dan pengurusan balik nama pada Dokumen Kepemilikan merupakan tanggung jawab dan beban dari Pemenang Lelang.
  • 4.4 Penolakan Keadaan Fisik dan Klaim Dokumen Kepemilikan
    • aPemenang Lelang dapat mengajukan penolakan terhadap keadaan fisik Objek Lelang apabila pada saat pengambilan/serah terima terdapat perbedaan keadaan fisik dengan keadaan fisik saat Open House. Perbedaan keadaan fisik ini tidak termasuk perbedaan atau perubahan yang disebabkan oleh proses alamiah (seperti korosi, perubahan karena cuaca, dan proses alami lainnnya) atau keadaan force majeure.
    • bPenolakan terhadap keadaan fisik Objek Lelang tidak dapat diterima apabila :
      • - BAST telah ditandatangani oleh Pemenang Lelang dan/atau Objek Lelang telah dipindahkan oleh Pemenang Lelang.
      • - Pengambilan/serah terima dilakukan setelah lewat jangka waktu pengambilan Objek Lelang.
    • cPemenang Lelang berhak mengajukan klaim dengan ketentuan sebagai berikut :
      • - Klaim atas nomor rangka dan nomor mesin dapat diajukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal Lelang.
      • - Klaim atas sengketa dan/atau terkait BPKB dapat diajukan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal Lelang, apabila dapat dibuktikan secara nyata bahwa Objek Lelang dalam sengketa dan/atau BPKB atas Objek Lelang dinyatakan:
        • i dalam keadaan blokir.
        • ii palsu.
        • iii merupakan duplikat.
    • dSelama masa pengajuan klaim Pemenang Lelang diharapkan memeriksa keadaan dan BPKB Objek Lelang dengan baik, apabila ditemukan hal yang menjadi sebab pengajuan klaim setelah masa klaim berakhir maka JBA tidak bertanggung jawab atas hal tersebut.
    • ePenolakan dan/atau klaim diajukan melalui JBA sebagai kuasa dari Penjual.

5 Rekening Pembayaran

Seluruh pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan Lelang baik deposit, pelunasan dan biaya-biaya lainnya (jika ada) dibayarkan melalui virtual account yang tercantum dalam halaman pembayaran/instruksi pembayaran atau rekening JBA sebagai berikut:

- Bank : BCA
- Nomor Rekening : 5265312800
- Atas Nama : PT JBA INDONESIA

6 Pernyataan dan Jaminan

Calon/Peserta Lelang dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa:

  • 6.1 Calon/Peserta Lelang merupakan pihak yang telah cakap hukum, berwenang dan sah untuk melakukan tindakan ataupun transaksi dalam proses Lelang.
  • 6.2 Data dan dokumen yang dilampirkan dalam proses pendaftaran dan/atau yang akan dilampirkan dalam proses pengambilan/serah terima adalah sah, benar dan berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
  • 6.3 Calon/Peserta Lelang memahami bahwa dalam proses Lelang ini JBA merupakan mediator dalam penjualan Objek Lelang sehingga:
    • aKeaslian dan kebenaran Dokumen Kepemilikan sepenuhnya merupakan tanggung jawab Penjual dan JBA tidak memiliki kewajiban untuk memverifikasi dokumen tersebut.
    • bJBA hanya bertugas membantu Pemenang Lelang dalam proses pengajuan penolakan atau pun klaim dan JBA tidak memiliki kewenangan atau tanggung jawab apapun untuk memberi suatu ganti rugi dan keputusan apapun kepada Pemenang Lelang tanpa persetujuan dari Penjual.

    Dengan ini, Calon/Peserta Lelang melepaskan dan membebaskan JBA dari segala tuntutan dan/atau gugatan hukum maupun pemberian ganti rugi atau pertanggungjawaban finansial yang mungkin ada dikemudian hari sehubungan klaim yang diajukan oleh Pemenang Lelang.

  • 6.4 Calon/Peserta Lelang memahami dan mengerti bahwa:
    • aKatalog Objek Lelang adalah wadah yang disediakan oleh JBA untuk mempermudah Peserta Lelang dalam mengetahui kondisi Objek Lelang namun kondisi asli dari Objek Lelang wajib dilihat langsung oleh Peserta Lelang sehingga adanya atau kurangnya informasi pada katalog bukan merupakan suatu bentuk kelalaian dari JBA dan katalog tidak dapat menjadi dasar pengajuan klaim oleh Pemenang Lelang.
    • bKondisi Objek Lelang dilelang apa adanya, baik kondisi fisik, mesin maupun legalitas kendaraan. Jika terdapat kekurangan/cacat baik yang terlihat maupun yang tidak terlihat, maka semua akan menjadi tanggung jawab/risiko Pemenang Lelang. Oleh karena itu, Pemenang Lelang melepaskan segala hak untuk menuntut dan/atau meminta ganti rugi atas hal tersebut kepada JBA.
    • cJBA berhak merahasiakan data Penjual dari Peserta Lelang dan Pemenang Lelang.
    • dJBA tidak bertanggung jawab atas adanya kesalahan teknis maupun personal/pribadi yang dilakukan Peserta Lelang dalam melakukan penawaran saat Lelang.
    • eJBA berhak menolak klaim yang diajukan oleh Pemenang Lelang apabila klaim tidak memenuhi syarat klaim yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini atau ketentuan lain yang diinformasikan sebelum Lelang dimulai.

7 Lain-Lain

  • 7.1 Seluruh proses pelaksanaan Lelang tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
  • 7.2 Dengan memperhatikan tempat pelaksanaan Lelang yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini, dalam hal terjadi perselisihan/permasalahan sehubungan dengan pelaksanaan Lelang yang diatur berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, maka perselisihan/permasalahan tersebut akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah mufakat, apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, maka perselisihan/permasalahan akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri tempat Lelang dilaksanakan.
  • 7.3 JBA berhak mengubah dan/atau memperbaharui Syarat dan Ketentuan ini setiap saat tanpa pemberitahuan kepada Pengguna melalui situs atau aplikasi JBA. Pengguna dianggap senantiasa memeriksa, membaca secara seksama dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan apapun pada Syarat dan Ketentuan ini. Dengan tetap mengakses, mendaftarkan diri dan mengikuti Lelang yang diinformasikan atau diadakan melalui situs atau aplikasi JBA, maka Pengguna dianggap telah menyetujui segala perubahan-perubahan dalam Syarat dan Ketentuan ini.

Dengan ini Pengguna menyatakan telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui serta bersedia untuk tunduk dan mengikatkan diri pada seluruh isi dari Syarat dan Ketentuan ini dan pernyataan ini diberikan dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa paksaan dari pihak manapun sehingga berlaku sah dan mengikat JBA dan Pengguna.

SYARAT DAN KETENTUAN LELANG SALVAGE
PT JBA INDONESIA

Syarat dan Ketentuan yang ditetapkan dibawah ini mengatur mengenai lelang atas mobil salvage yang diinformasikan dan diadakan melalui situs atau aplikasi milik JBA. Syarat dan Ketentuan ini merupakan kesepakatan yang sah serta berlaku mengikat antara JBA dengan Pengguna. Pengguna disarankan untuk membaca dengan seksama karena dapat berdampak kepada hak dan kewajibannya secara hukum.

1 Definisi

  • 1.1JBA adalah PT JBA Indonesia, badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas (PT) yang melakukan kegiatan usaha sebagai balai lelang.
  • 1.2Pengguna adalah pihak yang mengakses situs/aplikasi JBA atau pihak yang menggunakan layanan JBA.
  • 1.3Lelang adalah proses menjual dan membeli kendaraan yang diselenggarakan oleh JBA dengan cara menawarkan kepada Peserta Lelang. Peserta Lelang diberi kesempatan untuk memberikan penawaran harga lebih tinggi dan peserta dengan penawaran tertinggi dalam jangka waktu yang telah ditentukan akan diberi hak untuk membeli kendaraan.
  • 1.4Objek Lelang adalah adalah kendaraan bermotor roda empat yang ditanggung oleh perusahaan asuransi (salvage) yang akan dijual melalui proses Lelang.
  • 1.5Penjual adalah pihak yang berdasarkan peraturan perundang-undangan atau perjanjian memiliki hak dan berwenang untuk menjual barang secara Lelang.
  • 1.6Peserta Lelang adalah pihak perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh JBA untuk ikut serta dalam Lelang.
  • 1.7Pemenang Lelang adalah pihak yang memberikan penawaran tertinggi dan ditetapkan sebagai pemenang/pembeli atas Objek Lelang oleh Pejabat Lelang.
  • 1.8Open House adalah periode pengecekan unit Objek Lelang.
  • 1.9Pejabat Lelang adalah orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara Lelang.
  • 1.10Harga Terbentuk adalah harga penawaran tertinggi yang diajukan oleh Peserta Lelang yang telah disahkan sebagai pemenang Lelang oleh Pejabat Lelang
  • 1.11Dokumen Kepemilikan adalah Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas Objek Lelang.
  • 1.12NIPL adalah Nomor Induk Peserta Lelang
  • 1.13Hari Kerja adalah hari kerja JBA yaitu Senin sampai dengan Jumat pukul 09.00 - 18.00 WIB kecuali dinyatakan sebagai hari libur nasional oleh Pemerintah.
  • 1.14Force Majeure adalah keadaan/peristiwa yang terjadi diluar dari kuasa/kontrol JBA dan/atau Penjual yang memiliki dampak langsung pada proses pelaksanaan Lelang dan/atau terjadi pada tempat pelaksanaan Lelang / tempat penyimpanan Objek Lelang, termasuk namun tidak terbatas pada :
    • aKerusuhan, huru-hara.
    • bPeperangan yang diumumkan oleh Pemerintah.
    • cKebakaran dan ledakan yang bukan diakibatkan oleh kelalaian JBA atau pun Penjual.
    • dBencana alam seperti gempa bumi, tsunami, badai, banjir.
    • ePerubahan dalam kebijakan Pemerintah atau undang-undang.
    • fPeristiwa/keadaan lain yang tidak dapat dihindari atau diprediksi yang menyebabkan terjadinya penundaan/penghentian proses Lelang atau perubahan pada keadaan fisik Objek Lelang.

2 Ketentuan Sebelum Lelang

  • 2.1Bagi Peserta Lelang yang merupakan member dari JBA dapat mengikuti Lelang dengan membeli NIPL baru melaui akun member di aplikasi JBA atau situs JBA www.jba.co.id.
  • 2.2Bagi Peserta Lelang yang bukan merupakan member dari JBA wajib mendaftarkan diri secara online melalui aplikasi JBA atau situs JBA yaitu www.jba.co.id dengan melampirkan identitas sesuai yang dipersyaratkan pada halaman pendaftaran. Setelah proses pendaftaran selesai Peserta Lelang akan menerima Username dan Password untuk akun yang akan digunakan pada proses Lelang.
  • 2.3Peserta Lelang yang akan mengikuti Lelang wajib menempatkan deposit sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per 1 (satu) unit Objek Lelang yang hendak dimenangkan. Deposit ini akan digunakan sebagai pengurangan pembayaran Harga Terbentuk yang akan dibayarkan oleh Pemenang Lelang.
  • 2.4Masing-masing Peserta Lelang akan menerima NIPL yang akan digunakan selama proses Lelang.

3 Tata Cara Lelang /Ketentuan Saat Lelang

  • 3.1 Lelang yang akan di lakukan adalah Lelang Terjadwal Khusus Tanpa Kehadiran Peserta dengan penawaran tertulis melalui situs JBA www.bekasmobil.jba.co.id secara online
  • 3.2 Dengan memperhatian ketentuan Pasal 12 ayat 1 dan 3 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.6/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yang pada intinya mengatur mengenai pengecualian tempat pelaksanaan lelang tidak dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang serta Pejabat Lelang tempat barang berada bagi Lelang Terjadwal Khusus, maka untuk seluruh pelaksanaan Lelang yang diatur berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini bertempat di JBA Cabang Jakarta yang berlokasi di Jalan Tipar Cakung No.8, RT.9/RW.2, Sukapura, Kec. Cilincing, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14140.
  • 3.3 Lelang dilakukan selama periode waktu 7 (tujuh) hari kalender yang dimulai pada hari Jumat pukul 13.00 WIB dan ditutup pada Kamis pukul 18.00 WIB, dengan memperhatikan hari libur nasional serta hari dan jam kerja Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
  • 3.4Open House
    • a JBA akan mengadakan Open House pada setiap Objek Lelang yang wajib diikuti oleh seluruh Peserta Lelang yang telah terverifikasi oleh JBA.
    • b Open House diadakan selama periode Lelang ditempat Objek Lelang berada.
    • c Selama masa Lelang dan Open House, JBA akan menampilkan foto fisik dan informasi mengenai Objek Lelang pada katalog di situs JBA yang dapat diakses Peserta Lelang menggunakan Username dan Password yang telah diterimanya.
    • d Jadwal dan tempat pelaksanaan Open House secara offline akan tercantum pada informasi Objek Lelang yang ada pada katalog.
    • e Peserta Lelang yang akan datang secara langsung ke lokasi Open House wajib terlebih dahulu memberikan konfirmasi kepada Person In Charge (PIC) Open House yang tercantum pada katalog.
    • f Dengan diadakannya Open House, Peserta Lelang menyatakan telah mengetahui dan menerima segala kondisi Objek Lelang yang akan melalui proses Lelang.
  • 3.5 Penawaran Lelang dilakukan secara tertulis melalui aplikasi / situs tersebut diatas dengan sistem naik-naik dari Peserta Lelang. Kenaikan penawaran Lelang dilakukan dengan kelipatan Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • 3.6Lelang akan dibuka dengan harga dasar dan akan ditutup dengan Harga Terbentuk yang merupakan penawaran tertinggi dari Peserta Lelang selama periode Lelang. Peserta Lelang yang memberikan penawaran tertinggi ditetapkan sebagai Pemenang Lelang.
  • 3.7Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) penawar tertinggi, maka Pemenang Lelang ditentukan dari yang penawarannya diterima terlebih dahulu oleh sistem pada situs JBA.
  • 3.8 Waktu yang berlaku adalah waktu sesuai dengan server situs JBA tempat Lelang dilaksanakan.
  • 3.9 JBA tidak bertanggung jawab atas gangguan teknis yang dialami oleh Peserta Lelang yang mungkin timbul selama Lelang yang disebabkan oleh kelalaian, koneksi jaringan dan/atau masalah teknis lainnya dari Peserta Lelang yang menyebabkan gagalnya proses penawaran dalam Lelang.
  • 3.10 Peserta Lelang dianggap melakukan penawaran Lelang secara sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun sehingga penawaran Lelang bersifat mengikat dan sah.
  • 3.11 Peserta Lelang bertanggung jawab penuh atas transaksi elektronik yang dilakukan dengan menggunakan situs JBA.
  • 3.12 Pengesahan Pemenang Lelang adalah final dan tidak dapat diganggu gugat.

4 Tata Cara Lelang /Ketentuan Saat

  • 4.1 Biaya Administrasi Lelang
    • a Pemenang Lelang wajib membayar Biaya Administrasi Lelang sebesar 0,6 % (nol koma enam persen) per unit dari Harga Terbentuk.
    • b Apabila Harga Terbentuk tidak mencapai Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) maka Biaya Administrasi Lelang yang dibayarkan oleh Pemenang Lelang adalah sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) per unit.
    • c Biaya Administrasi Lelang wajib dibayarkan Pemenang Lelang bersamaan dengan pembayaran Harga Terbentuk.
  • 4.2 Pembayaran Lelang
    • aPemenang Lelang wajib melunasi total Harga Terbentuk selambat - lambatnya 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak tanggal penutupan Lelang.
    • b Jika Pemenang Lelang tidak melunasi pembayaran dalam waktu yang telah ditetapkan, maka Pemenang Lelang dinyatakan wanprestasi (kemenangannya batal) dan uang deposit yang telah dibayarkan dianggap hangus dan tidak dapat dikembalikan.
    • c Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran oleh Pemenang Lelang, maka JBA akan mengembalikan kelebihan tersebut dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kerja sejak pengajuan kelebihan pembayaran diterima JBA.
  • 4.3 Pengembalian Uang Deposit
    • a JBA akan mengembalikan uang jaminan/deposit kepada Peserta Lelang yang tidak memenangkan Lelang tanpa potongan apapun dengan cara transfer dalam jangka waktu maksimum 3 (tiga) Hari Kerja.
    • b Uang Deposit akan dikembalikan melalui nomor rekening pengirim yang sama pada saat pembayaran uang deposit sesuai dengan catatan dalam sistem JBA.
  • 4.4 Pengambilan dan Serah Terima Objek Lelang
    • aObjek Lelang yang telah dimenangkan oleh Pemenang Lelang wajib diambil oleh Pemenang Lelang pada lokasi tempat Objek Kendaraan berada yang telah diinformasikan pada katalog selama masa Open House selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penutupan Lelang.
    • b Apabila setelah masa waktu pengambilan terlewati namun Pemenang Lelang tidak mengambil Objek Lelang tersebut, maka JBA dan Penjual tidak bertanggung jawab atas keadaan Objek Lelang dan Pemenang Lelang wajib membayar seluruh biaya yang timbul atas Objek Lelang termasuk namun tidak terbatas pada biaya parkir yang besarannya akan ditentukan oleh JBA.
    • c Dokumen Kepemilikan akan diserahkan kepada Pemenang Lelang sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam katalog Objek Lelang, dan Berita Acara Pemenang Lelang (BAPL) akan diberikan oleh JBA kepada Pemenang Lelang setelah pembayaran Harga Terbentuk atau pada saat pengambilan unit Objek Lelang.
    • dPengambilan Objek Lelang, Dokumen Kepemilikan dan BAPL yang dilakukan oleh pihak lain (kuasa/perwakilan dari Pemenang Lelang) wajib untuk melampirkan Surat Kuasa yang bermaterai dan ditandatangani oleh pemberi serta penerima kuasa dengan melampirkan kartu identitas dari kedua belah pihak.
    • e Pemenang Lelang/kuasanya wajib menandatangani Berita Acarah Serah Terima (BAST) pada saat pengambilan Dokumen Kepemilikan, Objek Lelang dan BAPL.
    • f Biaya pemindahan Objek Lelang dan pengurusan balik nama pada Dokumen Kepemilikan merupakan tanggung jawab dan beban dari Pemenang Lelang.
  • 4.5 Penolakan Keadaan Fisik dan Klaim Dokumen Kepemilikan
    • a Pemenang Lelang dapat mengajukan penolakan terhadap keadaan fisik Objek Lelang apabila pada saat pengambilan/serah terima terdapat perbedaan keadaan fisik dengan Open House. Perbedaan keadaan fisik ini tidak termasuk perbedaan atau perubahan
    • b Penolakan terhadap keadaan fisik Objek Lelang tidak dapat diterima apabila :
      • - BAST telah ditandatangani oleh Pemenang Lelang dan/atau Objek Lelang telah dipindahkan oleh Pemenang Lelang.
      • - Pengambilan/serah terima dilakukan setelah lewat jangka waktu pengambilan Objek Lelang (lewat dari 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penutupan Lelang).
    • c Pemenang Lelang berhak untuk mengajukan klaim atas BPKB Objek Lelang yang diterimanya selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal penutupan Lelang, apabila dapat dibuktikan secara nyata bahwa BPKB tersebut:
      • i   dalam keadaan blokir.
      • ii  palsu.
      • iii merupakan duplikat.
    • d Penolakan dan/atau klaim diajukan melalui JBA sebagai kuasa dari Penjual.
    • e Apabila setelah pengajuan penolakan/klaim diterima oleh JBA, namun penyelesaian atas penolakan fisik dan/atau klaim yang ditawarkan oleh Penjual melalui JBA tidak dapat diterima oleh Pemenang Lelang maka JBA akan mengembalikan seluruh Harga Terbentuk, Biaya Administrasi Lelang dan Deposit yang telah dibayarkan oleh Pemenang Lelang secara utuh tanpa potongan apapun. Pengembalian ini dilakukan setelah Pemenang Lelang mengembalikan Dokumen Kepemilikan dan Objek Lelang yang diterimanya ketempat yang ditunjuk oleh JBA.

5 Rekening Pembayaran

Seluruh pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan Lelang baik deposit, pelunasan dan biaya-biaya lainnya (jika ada) dibayarkan melalui virtual account yang tercantum dalam halaman pembayaran/instruksi pembayaran atau rekening JBA sebagai berikut:

- Bank : BCA
- Nomor Rekening : 5265312800
- Atas Nama : PT JBA INDONESIA

6 Pernyataan dan Jaminan

Calon/Peserta Lelang dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa:

  • 6.1 Calon/Peserta Lelang merupakan pihak yang telah cakap hukum, berwenang dan sah untuk melakukan tindakan ataupun transaksi dalam proses Lelang.
  • 6.2 Data dan dokumen yang dilampirkan dalam proses pendaftaran dan/atau yang akan dilampirkan dalam proses pengambilan/serah terima adalah sah, benar dan berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
  • 6.3 Calon/Peserta Lelang memahami bahwa dalam proses Lelang ini JBA merupakan mediator dalam penjualan Objek Lelang sehingga:
    • a Apabila Objek Lelang tidak berada pada tempat JBA, maka seluruh tanggung jawab penyerahan Objek Lelang adalah tanggung jawab dari Penjual.
    • b Keaslian dan kebenaran dokumen kepemilikan sepenuhnya merupakan tanggung jawab Penjual dan JBA tidak memiliki kewajiban untuk memverifikasi dokumen tersebut.
    • c JBA hanya bertugas membantu Pemenang Lelang dalam proses pengajuan penolakan ataupun klaim dan JBA tidak memiliki kewenangan atau tanggung jawab apapun untuk memberi suatu ganti rugi dan keputusan apapun kepada Pemenang Lelang tanpa

    Maka dari itu, dengan ini Calon/Peserta Lelang melepaskan dan membebaskan JBA dari segala tuntutan dan/atau gugatan hukum maupun pemberian ganti rugi atau pertanggung jawaban finansial yang mungkin ada dikemudian hari sehubungan dengan klaim yang diajukan oleh Pemenang Lelang, Dokumen Kepemilikan dan penyerahan serta kondisi Objek Lelang (apabila Objek Lelang tidak berada di tempat JBA).

  • 6.4 Calon/Peserta Lelang memahami dan mengerti bahwa:
    • aKatalog Objek Lelang adalah wadah yang disediakan oleh JBA untuk mempermudah Peserta Lelang dalam mengetahui kondisi Objek Lelang namun kondisi asli dari Objek Lelang wajib dilihat langsung oleh Peserta Lelang sehingga adanya atau kurangnya informasi pada katalog bukan merupakan suatu bentuk kelalaian dari JBA dan katalog tidak dapat menjadi dasar pengajuan klaim oleh Pemenang Lelang.
    • bKondisi Objek Lelang dilelang apa adanya, baik kondisi fisik, mesin maupun legalitas kendaraan. Jika terdapat kekurangan/cacat baik yang terlihat maupun yang tidak terlihat, maka semua akan menjadi tanggung jawab/risiko Pemenang Lelang. Oleh karena itu, Pemenang Lelang melepaskan segala hak untuk menuntut dan/atau meminta ganti rugi atas hal tersebut kepada JBA.
    • cJBA berhak merahasiakan data Penjual dari Peserta Lelang dan Pemenang Lelang.
    • d JBA berhak menolak klaim yang diajukan oleh Pemenang Lelang apabila klaim tidak memenuhi syarat klaim yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini atau ketentuan lain yang diinformasikan sebelum atau saat Lelang.

7 Lain-Lain

  • 7.1 Seluruh proses pelaksanaan Lelang tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
  • 7.2 Dengan memperhatikan tempat pelaksanaan Lelang yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini, dalam hal terjadi perselisihan/permasalahan sehubungan dengan pelaksanaan Lelang yang diatur berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, maka perselisihan/permasalahan tersebut akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah mufakat, apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, maka perselisihan/permasalahan akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri tempat Lelang dilaksanakan.
  • 7.3 JBA berhak mengubah dan/atau memperbaharui Syarat dan Ketentuan ini setiap saat tanpa pemberitahuan kepada Pengguna melalui situs atau aplikasi JBA. Pengguna dianggap senantiasa memeriksa, membaca secara seksama dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan apapun pada Syarat dan Ketentuan ini. Dengan tetap mengakses, mendaftarkan diri dan mengikuti Lelang yang diinformasikan atau diadakan melalui situs atau aplikasi JBA, maka Pengguna dianggap telah menyetujui segala perubahan-perubahan dalam Syarat dan Ketentuan ini.

Dengan ini Pengguna menyatakan telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui serta bersedia untuk tunduk dan mengikatkan diri pada seluruh isi dari Syarat dan Ketentuan ini dan pernyataan ini diberikan dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa paksaan dari pihak manapun sehingga berlaku sah dan mengikat JBA dan Pengguna.

SYARAT DAN KETENTUAN LELANG

Syarat dan Ketentuan yang ditetapkan dibawah ini mengatur mengenai lelang yang diinformasikan dan diadakan melalui situs web www.jba.co.id atau aplikasi milik JBA. Syarat dan Ketentuan ini merupakan kesepakatan yang sah serta berlaku mengikat antara JBA dengan seluruh Pengguna. Pengguna disarankan untuk membaca dengan seksama karena dapat berdampak kepada hak dan kewajibannya secara hukum.

1. Definisi

  • 1.1. Aplikasi adalah perangkat lunak yang dimiliki oleh JBA dan dapat digunakan oleh Pengguna dengan tujuan mengikuti Lelang secara daring (online).
  • 1.2. JBA PT JBA Indonesia, badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas (PT) yang melakukan kegiatan usaha sebagai balai lelang.
  • 1.3. Pengguna adalah pihak yang mengakses situs web www.jba.co.id, Aplikasi JBA atau pihak yang menggunakan layanan JBA.
  • 1.4. Lelang adalah proses menjual dan membeli unit yang diselenggarakan oleh JBA dengan cara menawarkan kepada Peserta Lelang. Peserta Lelang diberi kesempatan untuk memberikan penawaran harga lebih tinggi dan peserta dengan penawaran tertinggi dalam jangka waktu yang telah ditentukan akan diberi hak untuk membeli kendaraan.
  • 1.5. Objek Lelang adalah seluruh unit yang akan dijual melalui proses lelang.
  • 1.6. Unit Reguler adalah seluruh kendaraan bermotor selain Unit Salvage dan Unit Alat Berat yang akan dijual melalui proses lelang.
  • 1.7. Unit Salvage adalah seluruh kendaraan bermotor roda empat yang ditanggung oleh perusahaan asuransi (salvage) yang akan dijual melalui proses lelang.
  • 1.8. Unit Alat Berat adalah seluruh unit selain Unit Reguler dan Unit Salvage yang akan dijual melalui proses lelang.
  • 1.9. Penjual adalah pihak yang berdasarkan peraturan perundang-undangan atau perjanjian memiliki hak dan berwenang untuk menjual barang secara lelang.
  • 1.10. Peserta Lelang adalah pihak perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh JBA untuk ikut serta dalam lelang.
  • 1.11. Tempat Pelaksanaan Lelang adalah tempat JBA menyelenggarakan lelang sesuai informasi yang ada pada Katalog.
  • 1.12. Pemenang Lelang adalah pihak yang memberikan penawaran tertinggi dan ditetapkan sebagai pemenang/pembeli atas objek lelang oleh Pejabat lelang.
  • 1.13. Open House adalah periode pengecekan unit dan Dokumen Kepemilikan Objek Lelang.
  • 1.14. Pejabat Lelang adalah orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang.
  • 1.15. Harga Terbentuk adalah harga penawaran tertinggi yang diajukan oleh Peserta Lelang yang telah disahkan sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang.
  • 1.16. Dokumen Kepemilikan adalah Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas Unit Reguler dan Unit Salvage, dan dokumen Faktur dan Invoice atas Unit Alat Berat.
  • 1.17. NIPL adalah Nomor Induk Peserta Lelang.
  • 1.18. Hari Kerja adalah hari kerja JBA yaitu Senin sampai dengan Jumat pukul 09.00 – 18.00 WIB kecuali dinyatakan sebagai hari libur nasional oleh Pemerintah.
  • 1.19. Force Majeure adalah keadaan/peristiwa yang terjadi diluar dari kuasa/kontrol JBA dan/atau Penjual yang memiliki dampak langsung pada proses pelaksanaan Lelang dan/atau terjadi pada tempat pelaksanaan lelang / tempat penyimpanan objek lelang, termasuk namun tidak terbatas pada :
    • a. Kerusuhan, huru-hara;
    • b. Peperangan yang diumumkan oleh Pemerintah;
    • c. Kebakaran dan ledakan yang bukan diakibatkan oleh kelalaian JBA atau pun Penjual;
    • d. Bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, badai, banjir;
    • e. Perubahan dalam kebijakan Pemerintah atau undang-undang;
    • f. Peristiwa/keadaan lain yang tidak dapat dihindari atau diprediksi yang menyebabkan terjadinya penundaan/penghentian proses lelang atau perubahan pada keadaan fisik objek lelang.
  • 1.20. Katalog adalah kumpulan informasi/data mengenai Objek Lelang yang diinformasikan JBA kepada Peserta Lelang secara tertulis baik melalui aplikasi, situs web JBA atau secara fisik pada Tempat Pelaksanaan Lelang.
  • 1.21. Lembar Data Kendaraan adalah informasi/data mengenai Objek Lelang yang ada pada setiap Objek Lelang dan dapat dilihat oleh Peserta Lelang pada saat Open House sebagai panduan.
  • 1.22. Blacklist adalah sanksi yang diberikan oleh JBA kepada Peserta Lelang yang tidak dapat melunasi kewajibannya ataupun terbukti melakukan tindakan seperti membahayakan JBA sebagai korporasi, membahayakan karyawan, atau mengganggu jalannya lelang, sehingga Peserta Lelang tidak dapat mengikuti lelang yang diadakan oleh JBA dan tidak dapat melakukan transaksi dengan JBA.
  • 1.23. Rekondisi adalah tindakan untuk membuat Objek Lelang menjadi lebih baik dengan mengubah, memperbaiki atau mengganti bagian tertentu.

2. Ketentuan Sebelum Lelang

  • 2.1. Pendaftaran
    • a. Pengguna atau calon Peserta Lelang yang ingin mengikuti proses lelang wajib melakukan pendaftaran baik melalui Aplikasi ataupun langsung pada meja pendaftaran yang ada pada Tempat Pelaksanaan Lelang.
    • b. Calon Peserta Lelang yang mendaftarkan diri wajib melampirkan identitas sesuai yang dipersyaratkan, JBA berhak untuk menolak ataupun mebatalkan pendaftaran dari calon Peserta Lelang sebagaimana keputusan sepihak dari JBA.
  • 2.2. Deposit
    • a. Peserta Lelang yang akan mengikuti lelang wajib menempatkan Deposit.
    • b. Ketentuan deposit non-member
      • i. Deposit untuk setiap Objek Lelang yang hendak dimenangkan, sebesar :
        • - Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per 1 (satu) Unit Reguler (mobil) dan Unit Salvage
        • - Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per 1 (satu) Unit Alat Berat
        • - Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per 1 (satu) Unit Reguler (motor)
      • ii. Nilai deposit yang telah disetorkan akan menjadi nilai pengurang atas pembayaran pelunasan (jika Peserta Lelang memenangkan lelang). Akumulasi nilai deposit (apabila Peserta Lelang mengikuti beberapa lelang) seluruhnya dapat digunakan menjadi pengurang pelunasan jika lelang dilakukan pada hari dan di cabang JBA yang sama.
      • iii. Jika Pemenang Lelang tidak memenangkan lelang, maka deposit akan dikembalikan tanpa potongan apapun dengan cara pemindah bukuan (transfer) dalam jangka waktu selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah tanggal lelang.
      • iv. Uang deposit akan dikembalikan melalui nomor rekening Peserta Lelang yang terdaftar dalam sistem JBA.
    • c. Ketentuan deposit bagi member sesuai dengan nilai dan ketentuan yang tercantum pada Syarat dan Ketentuan Membership pada situs web www.jba.co.id atau Aplikasi JBA.
  • 2.3. NIPL
    • a. a.Peserta Lelang yang telah melakukan pendaftaran pada akun www.jba.co.id atau Aplikasi JBA dan telah menempatkan deposit berhak untuk mengikuti proses Lelang baik secara online maupun offline. JBA akan memberikan NIPL bagi setiap Peserta Lelang sebagai tanda identifikasi dari Peserta Lelang.
    • b. Bagi Peserta Lelang yang hadir langsung di lokasi lelang dan telah mendaftarkan diri serta menempatkan deposit akan menerima papan NIPL pada hari lelang, yang mana NIPL tersebut akan digunakan selama proses lelang dan dikembalikan kepada JBA setelah lelang selesai.
    • c. Peserta Lelang yang kehilangan papan NIPL wajib membayar denda sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada JBA.
  • 2.4. Open House
    • a. JBA akan mengadakan Open House pada setiap Objek Lelang yang bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi Calon Peserta Lelang untuk melakukan pengecekan Dokumen Kepemilikan serta keadaan fisik atas Objek Lelang dalam keadaan tidak bergerak (statis). Untuk Unit Salvage dan Unit Alat Berat , JBA akan menampilkan foto fisik dan informasi mengenai Objek Lelang pada Katalog di website JBA yang dapat diakses Peserta Lelang menggunakan username dan password yang telah diterimanya.
    • b. Waktu dan tempat Open House akan diinformasikan pada Katalog Objek Lelang yang ada pada situs web atau Aplikasi JBA. Untuk Unit Salvage, Peserta Lelang yang akan datang ke lokasi Open House wajib terlebih dahulu memberikan konfirmasi kepada Person In Charge (PIC) Open House yang tercantum pada Katalog.
    • c. Open House berhak diikuti oleh seluruh Peserta Lelang dan Peserta Lelang diharapkan memeriksa baik Objek Lelang beserta dengan Dokumen Kepemilikan, sehingga dengan diadakannya Open House Peserta Lelang dianggap telah memahami dan mengerti atas segala keadaan dari Objek Lelang dan dianggap telah mengetahui serta menerima seluruh kondisi Objek Lelang.
    • d. Setiap Peserta Lelang yang hendak mengikuti Open House wajib menukarkan kartu identitas berupa KTP atau SIM kepada security dengan kartu pengunjung dan wajib menaruh barang bawaan ke dalam loker yang disediakan oleh JBA untuk mengurangi resiko kehilangan barang dalam area Open House.

3. Tata Cara Lelang /Ketentuan Saat Lelang

  • 3.1. Peserta Lelang setuju bahwa seluruh Objek Lelang dan layanan yang diberikan oleh JBA "SEBAGAIMANA ADANYA" dan "SEBAGAIMANA TERSEDIA", sehingga segala risiko yang timbul akibat penggunaan layanan JBA termasuk transaksi yang dilakukan melalui JBA adalah tanggung jawab dari Peserta Lelang sendiri.
  • 3.2. Waktu pelaksanaan lelang dapat dilihat oleh Peserta Lelang pada katalog Objek Lelang yang ada pada situs web www.jba.co.id atau Aplikasi JBA.
  • 3.3. Lelang akan dilakukan dengan beberapa metode, yaitu :
    • 3.3.1. online sepenuhnya; atau
    • 3.3.2. penggabungan antara online dan offline (hybrid);atau
    • 3.3.3. metode lain yang akan dikomunikasikan dan disepakati dikemudian hari Terhadap metode yang digunakan akan menjadi hak prerogatif dari JBA.
    Lelang akan dibuka dengan harga dasar yang ditentukan dan akan ditutup dengan harga terbentuk yang merupakan penawaran tertinggi dari Peserta Lelang selama periode lelang. Peserta Lelang yang memberikan penawaran tertinggi ditetapkan sebagai Pemenang Lelang.
  • 3.4. Penawaran lelang dilakukan dengan sistem naik-naik dari Peserta Lelang dengan kelipatan :
    • a. Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk Unit Reguler (mobil) dan Unit Salvage
    • b. Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk Unit Reguler (motor)
    • c. Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk Unit Alat Berat
  • 3.5. Peserta Lelang dianggap melakukan penawaran lelang secara sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun sehingga penawaran Lelang bersifat mengikat dan sah.
  • 3.6. Pengesahan Pemenang Lelang bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

4. Ketentuan Setelah Lelang

  • 4.1. Biaya Administrasi Lelang
    • a. Pemenang lelang wajib membayar biaya administrasi lelang:
      • i.   Unit Reguler (mobil) sebesar 0,6 % (nol koma enam persen) per unit dari harga terbentuk. Apabila harga terbentuk tidak mencapai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) maka biaya administrasi lelang yang dibayarkan oleh Pemenang Lelang adalah sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) per unit.
      • ii.   Unit Reguler (motor) sebesar Rp 1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per unit dari harga terbentuk. Apabila harga terbentuk tidak mencapai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) maka biaya administrasi lelang yang dibayarkan oleh Pemenang Lelang adalah sebesar Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per unit.
      • iii.   Unit Alat Berat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per unit untuk unit dengan harga terbentuk maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan biaya administrasi sebesar 1% dari harga terbentuk unit di atas Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
      • iv.   Unit Salvage sebesar 0,6 % (nol koma enam persen) per unit dari Harga Terbentuk. Apabila harga terbentuk tidak mencapai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) maka biaya administrasi lelang yang dibayarkan oleh Pemenang Lelang adalah sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) per unit.
    • b. Biaya administrasi lelang wajib dibayarkan Pemenang Lelang bersamaan dengan pembayaran harga terbentuk.
    • c. Biaya administrasi lelang yang telah dibayarkan oleh Pemenang Lelang tidak dapat dikembalikan oleh karena apapun juga kecuali terjadi penolakan keadaan fisik dan klaim atas Dokumen Kepemilikan atas Objek Lelang sebagaimana diatur dalam 4.4, dimana keputusan atas pengembalian biaya administrasi lelang sepenuhnya adalah kebijakan dari JBA.
  • 4.2. Pembayaran Lelang
    • a. Pemenang Lelang wajib melunasi total harga terbentuk selambat – lambatnya 5 Hari Kerja terhitung sejak tanggal lelang.(balai lelang berhak untuk melakukan penyesuaian atas waktu pembayaran dengan memberikan pemberitahuan terlebih dahulu).
    • b. Jika Pemenang Lelang tidak melunasi pembayaran dalam waktu yang telah ditetapkan, maka Pemenang Lelang dinyatakan wanprestasi (kemenangannya batal) dan wajib membayar denda sejumlah uang deposit yang telah dibayarkan (deposit dianggap hangus).
    • c. Peserta Lelang dapat masuk kategori Blacklist jika tidak dapat melunasi pembayaran dan biaya denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran, ataupun berdasarkan ketentuan lain yang diatur oleh JBA.
    • d. Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran oleh Pemenang Lelang, maka JBA akan mengembalikan kelebihan tersebut dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kerja sejak pengajuan kelebihan pembayaran diterima JBA.
  • 4.3. Pengambilan dan Serah Terima Objek Lelang
    • a. Objek lelang yang telah dimenangkan oleh Pemenang Lelang wajib diambil oleh Pemenang Lelang pada tempat Objek Lelang tersebut berada yang telah diinformasikan pada Katalog selambat-lambatnya 7 Hari Kerja untuk Unit Reguler, 5 Hari Kerja untuk Unit Salvage dan Unit Alat Berat setelah tanggal lelang. Pengambilan ini hanya dapat dilakukan setelah Pemenang Lelang melaksanakan kewajiban pembayaran harga terbentuk, biaya administrasi dan biaya lainnya (apabila ada) kepada JBA.
    • b. Apabila setelah masa waktu pengambilan terlewati namun Pemenang Lelang tidak mengambil Objek Lelang tersebut, maka Pemenang Lelang wajib membayar biaya penitipan Objek Lelang sebesar:
      • i. Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per Unit Reguler (motor) untuk setiap hari keterlambatan.
      • ii. Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per Unit Reguler (mobil) dan Unit Salvage untuk setiap hari keterlambatan.
      • iii. Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per Unit Alat Berat untuk setiap hari keterlambatan.
      Dalam hal ini JBA tidak bertanggung jawab atas adanya perubahan pada fisik, kerusakan, kehilangan atau risiko lain atas Objek Lelang. Apabila terjadi keterlambatan pengambilan, Objek Lelang hanya dapat diambil setelah Pemenang Lelang melunasi seluruh biaya penitipan yang timbul.
    • c. Dokumen Kepemilikan dan Berita Acara Pemenang Lelang (BAPL) akan diberikan oleh JBA kepada Pemenang Lelang saat pelunasan harga terbentuk atau pengambilan unit di kantor JBA yang melaksanakan lelang sebagaimana tercantum pada Katalog Objek Lelang.
    • d. Pengambilan Objek Lelang, Dokumen Kepemilikan, dan BAPL yang dilakukan oleh pihak lain (kuasa/perwakilan dari Pemenang Lelang) wajib melampirkan Surat Kuasa yang bermaterai dan ditandatangani oleh pemberi serta penerima kuasa dengan melampirkan kartu identitas dari kedua belah pihak.
    • e. Pemenang Lelang/kuasanya wajib menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) pada saat pengambilan Dokumen Kepemilikan, Objek Lelang dan BAPL.
    • f. Dokumen Kepemilikan Objek Lelang dapat dikirimkan oleh JBA ke alamat Pemenang Lelang dengan mengikuti syarat dan ketentuan pengiriman dokumen yang diatur oleh JBA.
    • g. Biaya pemindahan Objek Lelang dan pengurusan balik nama pada dokumen kepemilikan merupakan tanggung jawab dan beban dari Pemenang Lelang.
  • 4.4. Penolakan Keadaan Fisik dan Klaim Dokumen Kepemilikan
    • a. Pemenang Lelang dapat mengajukan penolakan terhadap keadaan fisik Objek Lelang apabila pada saat pengambilan/serah terima terdapat perbedaan keadaan fisik dengan keadaan fisik saat Open House. Perbedaan keadaan fisik ini tidak termasuk perbedaan atau perubahan yang disebabkan oleh proses alamiah (seperti korosi, perubahan karena cuaca, dan proses alami lainnnya) atau keadaan Force Majeure.
    • b. Penolakan terhadap keadaan fisik Objek Lelang tidak dapat diterima apabila BAST telah ditandatangani oleh Pemenang Lelang dan/atau Objek Lelang telah dipindahkan oleh Pemenang Lelang dan untuk Unit Salvage penolakan terhadap keadaan fisik Objek Lelang tidak dapat diterima apabila pengambilan atau serah terima dilakukan setelah lewat jangka waktu pengambilan Objek Lelang yaitu 5 (lima) Hari Kerja.
    • c. Pemenang Lelang diwajibkan untuk melakukan pengecekan Dokumen Kepemilikan sebelum melakukan Rekondisi terhadap Objek Lelang. Segala biaya yang timbul atas Rekondisi terhadap Objek Lelang menjadi tanggung jawab Pemenang Lelang.
    • d. Pemenang Lelang berhak untuk mengajukan klaim atas Dokumen Kepemilikan dengan ketentuan sebagai berikut :
      • i. Untuk Unit Reguler dan Unit Alat Berat Klaim atas nomor rangka dan nomor mesin dapat diajukan selambat-lambatnya 30 hari kalender sejak tanggal penutupan Lelang.
      • ii. Klaim atas sengketa dan/atau terkait BPKB dapat diajukan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal lelang, apabila dapat dibuktikan secara nyata bahwa Objek Lelang dalam sengketa dan/atau BPKB atas Objek Lelang dinyatakan:
        • - Dalam keadaan blokir
        • - Palsu
        • - Merupakan duplikat
    • e. Selama masa pengajuan klaim, Pemenang Lelang diharapkan memeriksa keadaan dan BPKB Objek Lelang dengan baik, apabila ditemukan hal yang menjadi sebab pengajuan klaim setelah masa klaim berakhir maka JBA tidak bertanggung jawab atas hal tersebut.
    • f. Klaim atas keterlambatan penyerahan BPKB oleh JBA hanya dapat diproses bilamana sudah melebihi waktu yang tertulis pada Lembar Data Kendaraan maupun Katalog sesuai ketentuan yang berlaku dari JBA.
    • g. Penolakan dan/atau klaim diajukan melalui JBA sebagai kuasa dari Penjual.
    • h. JBA berhak menolak klaim yang diajukan oleh Pemenang Lelang apabila klaim tidak memenuhi syarat klaim yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini atau ketentuan lain yang diinformasikan sebelum lelang dimulai.

5. Rekening Pembayaran

  • Seluruh pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan Lelang baik deposit, pelunasan dan biaya-biaya lainnya (jika ada) dibayarkan melalui virtual account yang tercantum dalam halaman pembayaran/instruksi pembayaran atau rekening JBA sebagai berikut:

    - Bank : BCA
    - Nomor Rekening : 5265312800
    - Atas Nama : PT JBA INDONESIA

6. Pernyataan dan Jaminan

  • Calon/Peserta Lelang dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa:

  • 6.1 Calon/Peserta Lelang merupakan pihak yang telah cakap hukum, berwenang dan sah untuk melakukan tindakan ataupun transaksi dalam proses lelang.
  • 6.2. Data dan dokumen yang dilampirkan dalam proses pendaftaran dan/atau yang akan dilampirkan dalam proses pengambilan/serah terima adalah sah, benar dan berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
  • 6.3. Calon/Peserta Lelang memahami bahwa dalam proses lelang ini JBA merupakan mediator dalam penjualan Objek Lelang sehingga:
    • a. Apabila Objek Lelang tidak berada pada tempat JBA, maka seluruh tanggung jawab penyerahan Objek Lelang adalah tanggung jawab dari Penjual
    • b. Keaslian dan kebenaran dokumen kepemilikan sepenuhnya merupakan tanggung jawab Penjual dan JBA tidak memiliki kewajiban untuk memverifikasi dokumen tersebut.
    • c. Dalam hal adanya pengajuan klaim dari Pemenang Lelang terkait Objek Lelang, JBA membantu Pemenang Lelang dalam penerusan klaim kepada Penjual.
    • d. Pemenang Lelang ataupun Peserta Lelang memahami dan menyetujui bahwa JBA tidak memiliki kewenangan atau tanggung jawab apapun untuk memberi suatu ganti rugi dan keputusan apapun kepada Pemenang Lelang tanpa persetujuan dari Penjual.

    Dengan ini, Calon/Peserta Lelang melepaskan dan membebaskan JBA dari segala tuntutan dan/atau gugatan hukum maupun pemberian ganti rugi atau pertanggungjawaban finansial yang mungkin ada dikemudian hari sehubungan klaim yang diajukan oleh Pemenang Lelang.

  • 6.4. Calon/Peserta Lelang memahami dan mengerti bahwa:
    • a. JBA tidak melakukan pembongkaran dan uji coba terhadap Objek Lelang, sehingga seluruh informasi atas Objek Lelang yang dituangkan dalam Katalog merupakan informasi yang diperoleh JBA tanpa melalui proses tersebut diatas.
    • b. Informasi atas Objek Lelang yang tertera dalam Katalog serta dokumen serupa lainnya adalah wadah yang disediakan oleh JBA untuk mempermudah Peserta Lelang dalam mengetahui kondisi Objek Lelang dan bukan merupakan jaminan dari JBA atas kondisi asli Objek Lelang. Kondisi asli dari Objek Lelang wajib dilihat langsung oleh Peserta Lelang pada Open House, sehingga ada atau kurangnya informasi pada Katalog bukan merupakan suatu bentuk kelalaian dari JBA dan Katalog serta Lembar Data Kendaraan tidak dapat menjadi dasar pengajuan klaim oleh Pemenang Lelang.
    • c. Objek Lelang dilelang dalam kondisi apa adanya, baik kondisi fisik, mesin maupun legalitas/Dokumen Kepemilikan, sehingga jika terdapat kekurangan/cacat baik yang terlihat maupun yang tidak terlihat, maka semua akan menjadi tanggung jawab/risiko Pemenang Lelang. Oleh karena itu, Pemenang Lelang melepaskan segala hak untuk menuntut dan/atau meminta ganti rugi atas hal tersebut kepada JBA.
    • d. JBA berhak merahasiakan data Penjual dari Peserta Lelang dan Pemenang Lelang.
    • e. JBA tidak bertanggung jawab atas gangguan teknis yang dialami oleh Peserta Lelang yang mungkin timbul selama Lelang yang disebabkan oleh kelalaian, koneksi jaringan, browser/ISP dan/atau masalah teknis lainnya dari Peserta Lelang yang menyebabkan gagalnya proses penawaran dalam Lelang.
    • f. Seluruh pembayaran baik berupa deposit, pelunasan, biaya administrasi lelang atau biaya-biaya lain yang terkait dengan proses Lelang akan dibayarkan melalui JBA sebagai Balai Lelang yang akan melakukan proses Lelang.

7. Pelepasan

  • Pemenang Lelang menyetujui dan memahami atas perselisihan yang timbul adalah dengan Penjual, Pemenang Lelang melepaskan JBA (termasuk Induk Perusahaan, Direktur, dan karyawan) termasuk namun tidak terbatas pada kerugian yang timbul dari pembelian Objek Lelang. Dengan demikian maka Pengguna dengan sengaja melepaskan segala perlindungan hukum (yang terdapat dalam undang-undang atau peraturan hukum yang lain) yang akan membatasi cakupan ketentuan pelepasan ini.

8. Pilihan Hukum

  • Perjanjian ini akan diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia, tanpa memperhatikan pertentangan aturan hukum. Anda setuju bahwa tindakan hukum apapun atau sengketa yang mungkin timbul dari, berhubungan dengan, atau berada dalam cara apapun berhubungan dengan situs dan/atau Perjanjian ini akan diselesaikan secara eksklusif dalam yurisdiksi pengadilan Republik Indonesia.

9. Lain-Lain

  • 9.1 Seluruh proses pelaksanaan lelang tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
  • 9.2 Dalam hal selama proses Lelang, Pemenang Lelang telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayarannya namun belum mengambil Objek Lelang dan kemudian Pemenang Lelang dinyatakan meninggal dunia, proses Pengambilan Objek Lelang akan diselesaikan dengan ahli waris yang sah dari Pemenang Lelang. Pihak yang menyatakan diri sebagai ahli waris dari Pemenang Lelang wajib menyertakan dokumen pendukung yang dapat dipertanggung jawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik.
  • 9.3 JBA berhak mengubah dan/atau memperbaharui Syarat dan Ketentuan ini setiap saat tanpa pemberitahuan kepada Pengguna melalui situs web atau aplikasi JBA. Pengguna dianggap senantiasa memeriksa, membaca secara seksama dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan apapun pada Syarat dan Ketentuan ini. Dengan tetap mengakses, mendaftarkan diri dan mengikuti lelang yang diinformasikan atau diadakan melalui situs web atau aplikasi JBA, maka Pengguna dianggap telah menyetujui segala perubahan-perubahan dalam Syarat dan Ketentuan ini.

Dengan ini Pengguna menyatakan telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui serta bersedia untuk tunduk dan mengikatkan diri pada seluruh isi dari Syarat dan Ketentuan ini dan pernyataan ini diberikan dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa paksaan dari pihak manapun sehingga berlaku sah dan mengikat JBA dan Pengguna.

1-Jan-2024
SYARAT DAN KETENTUAN “MANDIRI LELANG FAIR”

Syarat dan Ketentuan yang ditetapkan dibawah ini mengatur mengenai event Mandiri Lelang Fair yang diinformasikan dan diadakan melalui situs milik JBA. Syarat dan Ketentuan ini merupakan kesepakatan yang sah serta berlaku mengikat antara JBA dengan Peserta Lelang. Peserta Lelang disarankan untuk membaca dengan seksama karena dapat berdampak kepada hak dan kewajibannya secara hukum.

1. Definisi

  • 1.1. JBA adalah PT JBA Indonesia, badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas.
  • 1.2. Lelang adalah proses menjual dan membeli unit yang diselenggarakan oleh JBA dengan cara menawarkan kepada Peserta Lelang. Peserta Lelang diberi kesempatan untuk memberikan penawaran harga lebih tinggi dan peserta dengan penawaran tertinggi dalam jangka waktu yang telah ditentukan akan diberi hak untuk membeli kendaraan.
  • 1.3. Objek Lelang adalah seluruh unit yang akan dijual melalui proses Lelang.
  • 1.4. Penjual adalah pihak yang berdasarkan peraturan perundang-undangan atau perjanjian memiliki hak dan berwenang untuk menjual barang secara lelang.
  • 1.5. Peserta Lelang adalah pihak perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh JBA untuk ikut serta dalam lelang.
  • 1.6. Pemenang Lelang adalah pihak yang memberikan penawaran tertinggi dan ditetapkan sebagai pemenang/pembeli atas objek lelang oleh Pejabat lelang.
  • 1.7. Open House adalah periode pengecekan unit dan Dokumen Kepemilikan Objek Lelang.
  • 1.8. Pejabat Lelang adalah orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang.
  • 1.9. Harga Terbentuk adalah harga penawaran tertinggi yang diajukan oleh Peserta Lelang yang telah disahkan sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang.
  • 1.10. Dokumen Kepemilikan adalah Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas unit kendaraan.
  • 1.11. NIPL adalah Nomor Induk Peserta Lelang.
  • 1.12. Hari Kerja adalah hari kerja JBA yaitu Senin sampai dengan Jumat pukul 09.00 – 18.00 WIB kecuali dinyatakan sebagai hari libur nasional oleh Pemerintah.
  • 1.13. Force Majeure adalah keadaan/peristiwa yang terjadi diluar dari kuasa/kontrol JBA dan/atau Penjual yang memiliki dampak langsung pada proses pelaksanaan Lelang dan/atau terjadi pada tempat pelaksanaan lelang / tempat penyimpanan objek lelang, termasuk namun tidak terbatas pada :
    • a. Kerusuhan, huru-hara;
    • b. Peperangan yang diumumkan oleh Pemerintah;
    • c. Kebakaran dan ledakan yang bukan diakibatkan oleh kelalaian JBA atau pun Penjual;
    • d. Bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, badai, banjir;
    • e. Perubahan dalam kebijakan Pemerintah atau undang-undang;
    • f. Peristiwa/keadaan lain yang tidak dapat dihindari atau diprediksi yang menyebabkan terjadinya penundaan/penghentian proses lelang atau perubahan pada keadaan fisik objek lelang.
  • 1.14. Katalog adalah kumpulan informasi/data mengenai Objek Lelang yang diinformasikan JBA kepada Peserta Lelang secara tertulis melalui Situs Web
  • 1.15. Blacklist adalah sanksi yang diberikan oleh JBA kepada Peserta Lelang yang tidak dapat melunasi kewajibannya ataupun terbukti melakukan tindakan seperti membahayakan JBA sebagai korporasi, membahayakan karyawan, atau mengganggu jalannya lelang, sehingga Peserta Lelang tidak dapat mengikuti lelang yang diadakan oleh JBA dan tidak dapat melakukan transaksi dengan JBA.
  • 1.16. Rekondisi adalah tindakan untuk membuat Objek Lelang menjadi lebih baik dengan mengubah, memperbaiki atau mengganti bagian tertentu.
  • 1.17. Situs Web adalah www.mandirilelangfair-car.jba.co.id untuk Lelang mobil dan/atau www.mandirilelangfair-bike.jba.co.id untuk Lelang motor

2. Ketentuan Sebelum Lelang

  • 2.1. Pendaftaran
    • a. Bagi Peserta Lelang yang merupakan member dari JBA dapat mengikuti lelang dengan membeli NIPL baru melalui akun member di situs JBA www.jba.co.id.
    • b. Bagi calon Peserta Lelang yang bukan merupakan member dari JBA wajib mendaftarkan diri secara online melalui situs JBA yaitu www.jba.co.id dengan melampirkan identitas sesuai yang dipersyaratkan pada halaman pendaftaran. Setelah proses pendaftaran selesai, Peserta Lelang akan menerima username dan password untuk akun yang akan digunakan pada proses lelang.
  • 2.2. Deposit
    • a. Peserta Lelang yang akan mengikuti lelang wajib menempatkan Deposit.
    • b. Ketentuan deposit untuk unit yang hendak dimenangkan adalah sebagai berikut:
      • - sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) per 1 (satu) unit mobil;
      • - sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) unit motor
    • c. Deposit ini akan digunakan sebagai pengurangan pembayaran Harga Terbentuk yang akan dibayarkan oleh Pemenang Lelang.
    • d. Masing-masing Peserta Lelang akan menerima NIPL yang akan digunakan selama proses Lelang.

3. Tata Cara Lelang/ Ketentuan Saat Lelang

  • 3.1. Lelang yang akan dilakukan adalah Lelang Tanpa Kehadiran Peserta (online) dengan penawaran tertulis melalui Situs Web.
  • 3.2. Waktu pelaksanaan Lelang dapat dilihat pada situs web www.jba.co.id.
  • 3.3. Peserta Lelang setuju bahwa seluruh Objek Lelang dan layanan yang diberikan oleh JBA "SEBAGAIMANA ADANYA" dan "SEBAGAIMANA TERSEDIA", sehingga segala risiko yang timbul akibat penggunaan layanan JBA termasuk transaksi yang dilakukan melalui JBA adalah tanggung jawab dari Peserta Lelang sendiri.
  • 3.4. Open House
    • a. JBA akan mengadakan Open House pada setiap Objek Lelang yang dapat diikuti oleh calon Peserta Lelang dan Peserta Lelang.
    • b. Open House diadakan selama periode Lelang ditempat Objek Lelang berada
    • c. Selama masa Lelang dan Open House, JBA akan menampilkan foto fisik dan informasi mengenai Objek Lelang pada Katalog di Situs Web yang dapat diakses Peserta Lelang menggunakan username dan password yang telah diterimanya.
    • d. Jadwal dan tempat pelaksanaan Open House secara offline akan tercantum pada informasi Objek Lelang yang ada pada Katalog.
    • e. Open House berhak diikuti oleh seluruh Peserta Lelang dan Peserta Lelang diharapkan memeriksa baik Objek Lelang beserta dengan Dokumen Kepemilikan, sehingga dengan diadakannya Open House Peserta Lelang dianggap telah memahami dan mengerti atas segala keadaan dari Objek Lelang dan dianggap telah mengetahui serta menerima seluruh kondisi Objek Lelang.
    • f. Selama Open House berlangsung, Peserta Lelang tidak diperbolehkan melakukan bongkar pasang serta kegiatan lain yang dapat merusak Objek Lelang termasuk dilarang untuk mengambil/ merusak/ memindahkan atribut/ nomor/ tulisan/ tanda-tanda yang menempel pada Objek Lelang.
    • g. Setiap Peserta Lelang yang hendak mengikuti Open House wajib menukarkan kartu identitas berupa KTP atau SIM kepada security dengan kartu pengunjung dan wajib menaruh barang bawaan ke dalam loker yang disediakan oleh JBA untuk mengurangi resiko kehilangan barang dalam area Open House
  • 3.5. Penawaran Lelang dilakukan secara tertulis melalui Situs Web tersebut diatas dengan sistem naik-naik dari Peserta Lelang, dengan kelipatan:
    • a Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk unit mobil; dan
    • b Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk unit motor.
  • 3.6. Lelang akan dibuka dengan harga dasar dan akan ditutup dengan Harga Terbentuk yang merupakan penawaran tertinggi dari Peserta Lelang selama periode Lelang. Peserta Lelang yang memberikan penawaran tertinggi ditetapkan sebagai Pemenang Lelang.
  • 3.7. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) penawar tertinggi, maka Pemenang Lelang ditentukan dari yang penawarannya diterima terlebih dahulu oleh sistem pada Situs Web
  • 3.8. Waktu yang berlaku adalah waktu sesuai dengan server Situs Web tempat Lelang dilaksanakan.
  • 3.9. JBA tidak bertanggung jawab atas gangguan teknis yang dialami oleh Peserta Lelang yang mungkin timbul selama Lelang yang disebabkan oleh kelalaian, koneksi jaringan dan/atau masalah teknis lainnya dari Peserta Lelang yang menyebabkan gagalnya proses penawaran dalam Lelang.
  • 3.10. Peserta Lelang dianggap melakukan penawaran lelang secara sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun sehingga penawaran lelang bersifat mengikat dan sah.
  • 3.11. Peserta Lelang bertanggung jawab penuh atas transaksi elektronik yang dilakukan dengan menggunakan Situs Web.
  • 3.12. Pengesahan Pemenang Lelang adalah final dan tidak dapat diganggu gugat.

4. Ketentuan Setelah Lelang

  • 4.1. Biaya Administrasi Lelang
    • a. Setiap Pemenang Lelang wajib membayar biaya administrasi Lelang unit mobil atau motor yang dimenangkan.
    • b. Apabila harga terbentuk mobil yang dimenangkan tidak mencapai Rp 167.000.000,- (seratus enam puluh tujuh juta rupiah) maka biaya administrasi Lelang yang dibayarkan oleh Pemenang Lelang adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Bilamana tercapai atau lebih besar maka biaya administrasi lelang adalah sebesar 0,6% dari Harga Terbentuk Lelang.
    • c. Apabila harga terbentuk motor yang dimenangkan tidak mencapai Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) maka biaya administrasi Lelang yang dibayarkan oleh Pemenang Lelang adalah sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Bilamana tercapai atau lebih besar maka biaya administrasi Lelang adalah sebesar 0,6% dari Harga Terbentuk Lelang.
    • d. Biaya administrasi Lelang wajib dibayarkan Pemenang Lelang bersamaan dengan pembayaran Harga Terbentuk dan biaya lainnya bilamana ada.
    • e. Biaya administrasi Lelang yang telah dibayarkan oleh Pemenang Lelang tidak dapat dikembalikan oleh karena apapun juga kecuali terjadi penolakan keadaan fisik dan klaim atas Dokumen Kepemilikan atas Objek Lelang sebagaimana diatur dalam Pasal 4.5. dan Pasal 4.6., dimana keputusan atas pengembalian biaya administrasi lelang sepenuhnya adalah kebijakan dari JBA.
  • 4.2. Pembayaran Lelang
    • a. Pemenang Lelang wajib melunasi total Harga Terbentuk paling lambat 3 hari kerja sejak tanggal periode Lelang berakhir.
    • b. Jika Pemenang Lelang tidak melunasi pembayaran dalam waktu yang telah ditetapkan, maka Pemenang Lelang dinyatakan wanprestasi (kemenangannya batal) dan uang deposit yang telah dibayarkan dianggap hangus dan tidak dapat dikembalikan.
    • c. Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran oleh Pemenang Lelang, maka JBA akan mengembalikan kelebihan tersebut dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak pengajuan kelebihan pembayaran diterima JBA.
    • d. Pembayaran dapat dilakukan secara transfer maupun virtual account sesuai dengan poin nomor 5 atau metode pembayaran lainnya yang diatur di dalam ketentuan dan kesepakatan yang terpisah dari ketentuan ini.
    • e. Peserta Lelang dapat masuk kategori Blacklist jika tidak dapat melunasi pembayaran ataupun berdasarkan ketentuan lain yang diatur oleh JBA.
  • 4.3. Pengembalian Uang Deposit
    • a. JBA akan mengembalikan uang jaminan/deposit kepada Peserta Lelang yang tidak memenangkan Lelang tanpa potongan apapun dengan cara transfer dalam jangka waktu maksimum 3 (tiga) Hari Kerja.
    • b. Uang Deposit akan dikembalikan melalui nomor rekening pengirim yang sama pada saat pembayaran uang deposit sesuai dengan catatan dalam sistem JBA.
  • 4.4. Pengambilan dan Serah Terima Objek Lelang
    • a. Objek Lelang yang telah dimenangkan oleh Pemenang Lelang wajib diambil oleh Pemenang Lelang pada lokasi tempat Objek Lelang berada yang telah diinformasikan pada Katalog selama masa Open House selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penutupan Lelang.
    • b. Apabila setelah masa waktu pengambilan terlewati namun Pemenang Lelang tidak mengambil Objek Lelang tersebut, maka JBA dan Penjual tidak bertanggung jawab atas keadaan Objek Lelang dan Pemenang Lelang wajib membayar seluruh biaya yang timbul atas Objek Lelang termasuk namun tidak terbatas pada biaya parkir yang besarannya sebesar:
      • i. Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per unit motor untuk setiap hari keterlambatan.
      • ii. Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per unit mobil untuk setiap hari keterlambatan.
    • c. Dokumen kepemilikan akan diserahkan kepada Pemenang Lelang sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam Katalog Objek Lelang, dan Berita Acara Pemenang Lelang (BAPL) akan diberikan oleh JBA kepada Pemenang Lelang setelah pembayaran harga terbentuk atau pada saat pengambilan unit Objek Lelang.
    • d. Pengambilan Objek Lelang, Dokumen Kepemilikan dan BAPL yang dilakukan oleh pihak lain (kuasa/perwakilan dari Pemenang Lelang) wajib untuk melampirkan surat kuasa yang bermaterai dan ditandatangani oleh pemberi serta penerima kuasa dengan melampirkan kartu identitas dari kedua belah pihak.
    • e. Pemenang Lelang/ kuasanya wajib menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) pada saat pengambilan Dokumen Kepemilikan, Objek Lelang dan BAPL.
    • f. Dokumen Kepemilikan Objek Lelang dapat dikirimkan oleh JBA ke alamat Pemenang Lelang dengan mengikuti syarat dan ketentuan pengiriman dokumen yang diatur oleh JBA.
    • g. Biaya pemindahan Objek Lelang dan pengurusan balik nama pada Dokumen Kepemilikan merupakan tanggung jawab dan beban dari Pemenang Lelang.
  • 4.5. Penolakan Keadaan Fisik
    • a. Pemenang Lelang dapat mengajukan penolakan terhadap keadaan fisik Objek Lelang (sepanjang terdapat bukti-bukti pendukung) apabila pada saat pengambilan/ serah terima terdapat perbedaan keadaan fisik dengan Open House. Perbedaan keadaan fisik ini tidak termasuk perbedaan atau perubahan yang disebabkan oleh proses alamiah (seperti korosi, perubahan karena cuaca, dan proses alami lainnya) atau keadaan force majeure.
    • b. Penolakan terhadap keadaan fisik Objek Lelang tidak dapat diterima apabila BAST telah ditandatangani oleh Pemenang Lelang dan/ atau Objek Lelang telah dipindahkan oleh Pemenang Lelang.
    • c. Penolakan keadaan fisik diajukan melalui JBA sebagai kuasa dari Penjual.
  • 4.6. Klaim Dokumen Kepemilikan
    • a. Pemenang Lelang diwajibkan untuk melakukan pengecekan Dokumen Kepemilikan sebelum melakukan Rekondisi terhadap Objek Lelang. Segala biaya yang timbul atas Rekondisi terhadap Objek Lelang menjadi tanggung jawab Pemenang Lelang.
    • b. Pemenang Lelang berhak untuk mengajukan klaim atas Dokumen Kepemilikan dengan ketentuan sebagai berikut:
      • i Untuk klaim atas nomor rangka dan nomor mesin dapat diajukan selambat-lambatnya 30 hari kalender sejak tanggal penutupan Lelang.
      • ii Klaim atas BPKB objek lelang yang diterimanya selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal penutupan lelang, apabila dapat dibuktikan secara nyata bahwa BPKB tersebut:
        • - Dalam keadaan blokir;
        • - Palsu;
        • - Merupakan duplikat
    • c. Selama masa waktu klaim sebagaimana dinyatakan pada huruf (b) di atas, Pemenang Lelang diharapkan memeriksa keadaan fisik nomor rangka beserta nomor mesin Kendaraan dan BPKB Objek Lelang dengan baik, apabila ditemukan hal yang menjadi sebab pengajuan klaim setelah masa klaim berakhir maka JBA tidak bertanggung jawab atas hal tersebut.
    • d. Klaim diajukan melalui JBA sebagai kuasa dari Penjual.
    • e. JBA berhak menolak klaim yang diajukan oleh Pemenang Lelang apabila klaim tidak memenuhi syarat klaim yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini atau ketentuan lain yang diinformasikan sebelum lelang dimulai.

5. Rekening Pembayaran

  • Seluruh pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan Lelang baik deposit, pelunasan dan biaya-biaya lainnya (jika ada) dibayarkan melalui virtual account yang tercantum dalam halaman pembayaran/instruksi pembayaran atau rekening JBA sebagai berikut:

    - Bank : Mandiri
    - Nomor Rekening : 1650010001007
    - Atas Nama : PT JBA INDONESIA

6. Pernyataan dan Jaminan

  • Calon/Peserta Lelang dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa:

  • 6.1 Calon/Peserta Lelang merupakan pihak yang telah cakap hukum, berwenang dan sah untuk melakukan tindakan ataupun transaksi dalam proses lelang.
  • 6.2. Data dan dokumen yang dilampirkan dalam dalam proses pendaftaran dan/atau yang akan dilampirkan dalam proses pengambilan/serah terima adalah sah, benar dan berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
  • 6.3. Calon/Peserta Lelang memahami bahwa dalam proses lelang ini JBA merupakan mediator dalam penjualan Objek Lelang sehingga:
    • a. Keaslian dan kebenaran Dokumen Kepemilikan sepenuhnya merupakan tanggung jawab Penjual dan JBA tidak memiliki kewajiban untuk memverifikasi dokumen tersebut;
    • b. Dalam hal adanya pengajuan klaim dari Pemenang Lelang terkait Objek Lelang, JBA membantu Pemenang Lelang dalam penerusan klaim kepada Penjual.
    • c. Pemenang Lelang ataupun Peserta Lelang memahami dan menyetujui bahwa JBA tidak memiliki kewenangan atau tanggung jawab apapun untuk memberi suatu ganti rugi dan keputusan apapun kepada Pemenang Lelang tanpa persetujuan dari Penjual.

    Dengan ini Calon/Peserta Lelang melepaskan dan membebaskan JBA dari segala tuntutan dan/atau gugatan hukum maupun pemberian ganti rugi atau pertanggung jawaban finansial yang mungkin ada dikemudian hari sehubungan dengan klaim yang diajukan oleh Pemenang Lelang.

  • 6.4. Calon/Peserta Lelang memahami dan mengerti bahwa:
    • a. Katalog Objek Lelang adalah wadah yang disediakan oleh JBA untuk mempermudah Peserta Lelang dalam mengetahui kondisi Objek Lelang namun kondisi asli dari Objek Lelang wajib dilihat langsung oleh Peserta Lelang sehingga adanya atau kurangnya informasi pada Katalog bukan merupakan suatu bentuk kelalaian dari JBA dan katalog tidak dapat menjadi dasar pengajuan klaim oleh Pemenang Lelang.
    • b. Kondisi Objek Lelang dilelang apa adanya, baik kondisi fisik, mesin maupun legalitas atau Dokumen Kepemilikan. Sehingga, jika terdapat kekurangan/cacat baik yang terlihat maupun yang tidak terlihat, maka semua akan menjadi tanggung jawab/risiko Pemenang Lelang. Oleh karena itu, Pemenang Lelang melepaskan segala hak untuk menuntut dan/atau meminta ganti rugi atas hal tersebut kepada JBA.
    • c. JBA berhak merahasiakan data Penjual dari Peserta dan Pemenang Lelang.
    • d. JBA berhak menolak klaim yang diajukan oleh Pemenang Lelang apabila klaim tidak memenuhi syarat klaim yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini atau ketentuan lain yang diinformasikan sebelum atau saat Lelang.

7. Pelepasan

  • Pemenang Lelang menyetujui dan memahami atas perselisihan yang timbul adalah dengan Penjual, Pemenang Lelang melepaskan JBA (termasuk Induk Perusahaan, Direktur, dan karyawan) termasuk namun tidak terbatas pada kerugian yang timbul dari pembelian Objek Lelang. Dengan demikian maka Pengguna dengan sengaja melepaskan segala perlindungan hukum (yang terdapat dalam undang-undang atau peraturan hukum yang lain) yang akan membatasi cakupan ketentuan pelepasan ini.

8. Pilihan Hukum

  • Perjanjian ini akan diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia, tanpa memperhatikan pertentangan aturan hukum. Peserta Lelang setuju bahwa tindakan hukum apapun atau sengketa yang mungkin timbul dari, berhubungan dengan, atau berada dalam cara apapun berhubungan dengan situs dan/atau Perjanjian ini akan diselesaikan secara eksklusif dalam yurisdiksi pengadilan Republik Indonesia.

9. Lain-Lain

  • 9.1 Seluruh proses pelaksanaan Lelang tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
  • 9.2 Dalam hal selama proses Lelang, Pemenang Lelang telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayarannya namun belum mengambil Objek Lelang dan kemudian Pemenang Lelang dinyatakan meninggal dunia, proses Pengambilan Objek Lelang akan diselesaikan dengan ahli waris yang sah dari Pemenang Lelang. Pihak yang menyatakan diri sebagai ahli waris dari Pemenang Lelang wajib menyertakan dokumen pendukung yang dapat dipertanggung jawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
  • 9.3 JBA berhak mengubah dan/atau memperbaharui Syarat dan Ketentuan ini setiap saat tanpa pemberitahuan kepada Peserta Lelang melalui Situs Web. Peserta Lelang dianggap senantiasa memeriksa, membaca secara seksama dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan apapun pada Syarat dan Ketentuan ini. Dengan tetap mengakses, mendaftarkan diri dan mengikuti lelang yang diinformasikan atau diadakan melalui Situs Web, maka Peserta Lelang dianggap telah menyetujui segala perubahan-perubahan dalam Syarat dan Ketentuan ini.

Dengan ini Peserta Lelang menyatakan telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui serta bersedia untuk tunduk dan mengikatkan diri pada seluruh isi dari Syarat dan Ketentuan ini dan pernyataan ini diberikan dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa paksaan dari pihak manapun sehingga berlaku sah dan mengikat JBA dan Peserta Lelang.

31-July-2024
Selamat Datang di website JBA Indonesia Perkenalkan diri Anda sebelum memulai chat.
Whatsapp